Hibah Aset IAIN Segera Dibahas

Kamis 17-12-2020,09:51 WIB
Reporter : Retno Sepnia Ningrum
Editor : Retno Sepnia Ningrum

CE ONLINE - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu meminta agar proses pelimpahan aset daerah eks STQ dikomplek kampus IAIN bisa segera dilaksanakan proses pembahasannya. Apalagi mengingat awal tahun 2021 IAIN sudah mulai proses berubah menjadi UIN.

"Proses hibah aset gedung atau bangunan eks STQ yang ada di IAIN itu sebaiknya segera dimasukkan ke DPRD, agar dapat segera kami bahas. Jika prosesnya sudah diagendakan untuk dibahas jadi kita tahu fraksi mana saja yang setuju atau tidak setuju jika aset tersebut dihibahkan ke IAIN," sampai Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales SH, MH.

Menurut Anggota Dewan yang akrab dipanggil Wan Sui ini, proses hibah aset daerah untuk IAIN ini sudah cukup lama dan berlarut-larut. Bahkan sebenarnya menurut Wan Sui panggilan akrabnya malu juga pemerintah daerah saat ini dimana untuk proses hibahnya bahkan sudah dibantu oleh aparat penegak hukum seperti Kejati.

"Malu lah kita seakan-akan DPRD itu tidak bisa menyelesaikan persoalan sendiri. Padahal hal itu belum pernah diagendakan meskipun sudah berapa kali suratnya masuk. Kita harapkan segera diagendakan untuk dibahas, pimpinan agendakan bahas atau pimpinan menyerahkan pada komisi bersangkutan untuk membahasnya," ujarnya.

Lebih jauh ia menyebutkan, adapun yang akan dihibahkan itu nanti bukan lahannya, melainkan bangunan yang sudah ada dan merupakan bangunan eks kegiatan STQ dulu. Kalau saat ini bangunan tersebut lihat saja sendiri terbengkalai, dimana ada gedung serta satu lapangan stadion.

"Itu kan bangunannya diatas lahan tanah milik IAIN. Kalau sekarang aset bangunan daerah itu terbengkalai dan hancur. Dan jika itu nanti sudah dihibahkan ke IAIN tentu IAIN akan bisa memanfaatkannya, mungkin nanti bisa dibangun kembali oleh IAIN," ujar Wan Sui.

Sementara itu, untuk hibah aset daerah yang nilainya diatas Rp 5 Milyar itu wajib lewat DPRD. Sedangkan untuk aset daerah yang nilainya dibawah Rp 5 Milyar bisa tidak perlu persetujuan DPRD.

"Untuk memastikan aset itu dilepas atau tidak dilepas, setuju atau tidak setuju dibahas dulu di DPRD. Kalau kita lihat saat ini Gubernur juga sudah setuju dan telah difasilitasi penegak hukum untuk proses hibahnya, tentu sebenarnya tidak ada kendala lagi," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait