Laporan Tim AIR Teregister di MK

Senin 21-12-2020,09:23 WIB
Reporter : Retno Sepnia Ningrum
Editor : Retno Sepnia Ningrum

CE ONLINE - Juru Bicara (Jubir) Tim Agusrin - Imron (AIR), Suryawan Halusi M.Si dari materi gugatan yang mereka daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah teregister. Dimana selanjutnya pihaknya pun siap untuk memberikan klarifikasi terhadap pihak Bawaslu.

"Jadi kalau untuk keberatan kita di Bawaslu Provinsi Bengkulu, itu kami sampaikan hari Rabu satu hari sebelum pleno rekapitulasi suara KPU. Kemudian gugatan di MK juga sudah kami masukkan hari Jumat kemarin," sampainya.

Dikatakannya, untuk yang gugatan di MK, gugatan sudah teregister. Sedangkan untuk di Bawaslu, pihaknya siap memberikan klarifikasi dan membeberkan fakta saat pelaksanaan Pilkada kita di Bengkulu yang menurut temuan kami, banyak dugaan kecurangan yang sifatnya Terstruktur Massif dan Sistematik (TMS).

"Kalau dari yang kami baca di media, Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor guna menindaklanjuti laporan masuk," ujarnya.

Sementara itu, seperti yang mereka sampaikan sebelumnya dalam kesimpulan keberatan saat pleno, pihaknya meminta agar dilaksanakan Pilkada ulang bahkan untuk di 10 kabupaten/kota seProvinsi Bengkulu.

"Lalu pihaknya penyelenggara, yaitu KPU kami minta jangan dulu menetapkan hasil pleno rekapitulasi suara sebelum proses hukum yang kami lakukan masih berlangsung," ungkapnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar M.Pd mengatakan, dari gugatan atau keberatan yang yang diajukan Paslon 03, pihaknya akan melakukan kajian dan membahasnya terlebih dahulu.

Jika memang nanti dibutuhkan konfirmasi, maka pihak pelapor akan pihaknya konfirmasi dan dengan adanya keberatan serta gugatan yang diajukan perserta. Maka KPU sesuai dengan aturan memberikan ruang selama tiga hari sejak pleno jika Paslon atau peserta ada yang merasa keberatan.

"Tiga hari itu, terhitung tiga hari kerja. Karena plenonya hari Kamis, artinya hari Jumat baru satu hari. Masih ada hari Senin dan Selasa sebelum KPU memutuskan akan dilakukan penetapan atau berlanjut proses gugatan di MK," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait