CE ONLINE - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan bahwa perlu perlindungan bagi profesi dokter hewan. Mengingat profesi dokter hewan memiliki tugas dan peran yang berat.
Dikatakannya bahwa keberadaan dokter hewan di tengah masyarakat tidak hanya berhubungan dengan hewan atau ternak, tetapi juga erat kaitannya dengan lingkungan dan manusia. Oleh karena itu dibutuhkan perlindungan hukum untuk para dokter hewan dalam menjalankan tugas profesinya.
"Profesi dokter hewan sangat rentan dan sering kali berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum, karena tugas dan tanggung jawab dokter hewan itu sesungguhnya sangat luas dan sangat kompleks," sampainya.
Gubernur menyambut baik kerjasama antara PDHI dan Peradi yang telah menggelar beberapa kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dengan kerjasama ini ia harapkan perlindungan hak-hak profesi dokter hewan dapat terlindungi dengan baik.
"Sekaligus tugas dan tanggung jawab sebagai pemegang amanat profesi pun dapat kita tunaikan secara produktif," ujarnya.
Lebih jauh Gubernur lulusan Kedokteran Hewan Universitas Gajah Mada ini juga menekankan tiga tugas pokok dokter hewan yang dirasakan betul kehadirannya dalam jajaran pemerintah dan masyarakat. Diantaranya, terkait dengan penyediaan protein hewani yang baik, berkualitas dan halal.
Menurut Rohidin ada beberapa tugas pokok yang diemban, baik itu dalam penyediaan protein hewani, begitu juga dengan pengendalian penyakit zoonosis yang berhubungan dengan penyakit menular antara manusia dan hewan.
"Yang tidak kalah penting termasuk juga kepentingan kebutuhan dasar manusia dan pelestarian domestikasi dan pelayanan kesehatan hewan," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: