CE ONLINE - Bawaslu Provinsi Bengkulu saat ini masih menunggu hasil klarifikasi di tingkat Kabupaten terkait dengan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu yang diklaim merugikan Paslon Gubernur Nomor urut 03 Agusrin - Imron. Ini sebagaimana diungkapkan Komisioner Bawaslu Provinsi, Halid Saifullah pada Selasa (29/12) kemarin.
"Adanya dugaan laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan Tim Paslon Gubernur Nomor urut 3 satu hari setelah rapat Pleno KPU itu sudah kita teruskan ke Kabupaten-kabupaten yang menurut pelapor ada dugaan kecurangan," sampainya.
Keenam kabupaten tersebut diantaranya Kabupaten Kaur, Seluma, Mukomuko, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu. Dimana diungkakan Halid, hasil klarifikasi akan ditunggu hingga Rabu atau Kamis pekan depan.
"Ada beberapa pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor. Seperti dugaan money politik, termasuk kecurangan KPPS yang diduga tidak netral telah mereka laporkan terlampir juga dengan bukti rekaman dan yang lainnya. Inilah yang nanti akan kita klarifikasi," ujar Halid.
Halid sendiri menyebutkan, dari laporan tersebut sebenarnya sudah 3 kali dipanggil oleh Bawaslu, namun pihak terlapor tidak kunjung hadir. Sehingga karena laporan tersebut tertulis, Maka dianggap sebagai laporan awal dan kemudian diteruskan ke Kabupaten.
"Kalau Bawaslu kan prosesnya sudah tidak bisa lagi. Namun mau tidak mau karena mereka juga sudah melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentu kita hraus memberi penjelasan. Sehingga hasil dari klarifikasi kabupaten inilah yang akan kita sampaikan jika nanti dimintai keterangan oleh MK," ujarnya.
Sementara itu, untuk tingkat MK sendiri, Halid menerangkan bahwa Pemilihan Suara Ulang (PSU) bisa saja terjadi. Hanya tinggal tergantung dengan hasil keputusan MK saja.
"Kalau di MK PSU bisa saja terjadi, tergantung dengan bagaimana proses pembuktiannya dan hasil keputusan dari MK itu sendiri," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: