Polda Selamatkan Uang Negara Rp 647 Juta

Sabtu 02-01-2021,09:42 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 674 juta dari dugaan perkara tindak pidana korupsi, sepanjang tahun 2020 ini. Ini sebagaimana disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs Teguh Sarwono.

"Sepanjang tahun 2020 kita telah berhasil mengamankan Rp 647 juta dari hasil tidak pidana korupsi," sampainya.

Dikatakannya bahwa, jumlah tersebut mengalami penurunan bila dibanding tahun 2019 yakni sebesar Rp 3,1 miliar. Hal ini tentunya seiring dengan penurunan jumlah kasus yang ditangani dan jumlah kasus yang diselesaikan.

Dijelaskan, untuk jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Bengkulu dan jajaran pada tahun 2019 sebanyak 28 kasus, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 23 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 5 kasus.Kemudian untuk penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di tahun 2019 sebanyak 24 kasus, sementara di tahun 2020 sebanyak 17 kasus.

"Perbandingan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi ditahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 7 kasus atau sebesar 29 persen," ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya Polda juga mencatat, sepanjang tahun 2020 ini, jumlah kasus tindak pidana jika dibandingkan tahun lalu turun sebesar 5 persen. Dimana pada 2019 lalu jumlah kasus tindak pidana sebanyak 3.491 kasus, sedangkan untuk tahun 2020 sebanyak 3.316 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 175 kasus.

Kemudian untuk penyelesaian tindak pidana pada tahun 2019 sebanyak 3.034 kasus dengan persentase sebesar 87 persen. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 1947 kasus berhasil diselesaikan dengan persentase penyelesaian kasus sebesar 59 persen.

"Terjadi penurunan tindak pidana tahun 2019 ke 2020 sebanyak 1087 kasus dengan persentase sebesar 36 persen," singkatnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait