CE ONLINE - Polda Bengkulu, Selasa (5/1) kemarin memanggil Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid untuk mendatangi Gedung Dit Reskrimsus Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Dimana dirinya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.
Didampingi kuasa hukumnya usai pemeriksaan, Dayat menyampaikan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan oleh penyidik. Sehingga sebagai warga negara yang baik dirinya mengikuti proses hukumnya.
"Untuk substansi hukumnya akan dijelaskan oleh kuasa hukum," sampai Dayat ke sejumlah wartawan usai memberi keterangan.
Terpisah, kuasa hukum Bupati Dayat, Dede Frastein SH menjelaskan peristiwa terjadi pada saat Pilkada serentak 2020 lalu. Dimana ada beberapa akun media sosial facebook (fb) diduga melakukan pencemaran nama baik dan merendahkan martabat kliennya.
"Akun-akun tersebut menyatakan klien kami Pak Hidayat terindikasi melakukan korupsi dengan total uang sekitar Rp 18 miliar, korupsi proyek, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan beliau," ujar Dede.
Dikatakannya, akun medsos tersebut yakni inisial BK dan KD. Selain itu, pihaknya juga melaporkan akun medsos, AR yang menyatakan akun tersebut merendahkan martabat yang menyatakan bahwa Hidayatullah Sjahid tidak benar dalam mendidik anak-anak muda.
"Hal tersebutlah yang kita laporkan dumas (pengaduan masyarakat) pada 3 Desember 2020, sehingga ini adalah tindaklanjut terkait pemeriksaan saksi pelapor," ungkapnya.
Ada beberapa pertanyaan dalam pemeriksaan yang pada prinsipnya berkaitan dengan postingan di medsos tersebut.
"Intinya laporan tersebut yakni seputaran pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: