KPU Tidak Terbukti Langgar Kode Etik

Kamis 14-01-2021,11:23 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ini sebagaimana disebutkan dalam sidang pembacaan putusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020, Rabu (13/1) kemarin.

Di sisi lain, diketahui bahwa DKPP RI telah memutuskan bahwa KPU Provinsi Bengkulu telah bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Maka dari itu DKPP memutuskan merehabilitasi atau mengembalikan nama baik lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu sebagai penyelenggara pemilu.

"Alhamdulillah DKPP RI tadi menyatakan bahwa KPU Provinsi Bengkulu tidak terbukti melanggar kode etik dan direhabilitasi nama baiknya. Ternyata apa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu selama ini dipandang sudah tepat dan tidak ada pelanggaran kode etik," sampai Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra S.Ag MM.

Berdasarkan putusan DKPP RI tersebut, Menurut Irwan bahwa DKPP memerintahkan KPU RI untuk menjalankan putusan itu dalam waktu tujuh hari setelah dibacakan. Dimana artinya nanti akan ada keputusan dari KPU RI untuk KPU Provinsi Bengkulu.

Terpisah Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP M.Si juga mengatakan hal yang tidak beda jauh. Eko menyebutkan, setelah ini pihaknya juga masih akan melihat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diajukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Agusrin - Imron.

"Dari putusan DKPP tadi, keputusan KPU Provinsi Bengkulu men TMS kan Paslon kemarin sudah benar berdasarkan apa yang jadi putusan DKPP hari ini. Untuk yang gugatan di MK, kita akan terima BRPK Senin nanti. Sekarang kita sedang mempersiapkan untuk memberikan jawaban. Selain itu, kita juga sudah menunjuk tim hukum dan kita sudah menyiapkan jawaban bersama tim hukum beserta bukti," singkatnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agusrin, Yasrizal Yahya menyatakan menerima keputusan yang telah dibacakan oleh DKPP RI tersebut. Walaupun sebenarnya pihaknya sendiri cukup kecewa dengan keputusan DKPP merehabilitasi nama ketua dan Komisione KPU Provinsi tersebut.

"Kita tetap menerima putusan DKPP tersebut, walaulun memang sebenarnya kita cukup kecewa dengan hasil putusan yang dibacakan tadi (kemarin, red)," singkatnya. (CE2)

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait