CE ONLINE - Peringatan bagi masyarakat yang menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menolak atau tidak mau menerima vaksin imunisasi Corona. Pasalnya, Pemerintah melalui BPJS akan memblokir keanggotaannya selama 40 hari. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang H. Tajri Fauzan, S.Km. M, Si, yang pihaknya terima hal tersebut dari Pemerintah Pusat.
"Nanti pada saat nya semua kita masyarakat akan menerima vaksin secara gratis, dan semua wagra yang memenuhi syarat penerima vaksin wajib untuk divaksin," ungkap Tajri.
Bahasa wajib yang dituangkan dalam pelaksanaan vaksin, tegas Tajri, dipastikan ada konsekuensi yang akan diberikan kepada setiap warga yang nenatinya melakukan penolakan untuk diberikan vaksin. Salah satunya sebut Tajri, bagi anggota BPJS yang menolak untuk menerima vaksin akan diblokir keanggotaannya.
"Khusus untuk anggota BPJS, dan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin tetapi menolak keanggotaannya kan diblokir selama 40 hari," ujarnya.
Sedangkan untuk masyarakat umum diluar keanggotaan BPJS, sambung Tajri, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk sanksi yang akan diterima jika melakukan penolakan untuk diberikan vaksin tersebut.
"Artinya jika selama 40 hari keanggotaan kita sebagai peserta BPJS diblokir, jika dalam kurun itu kita sakit, maka akan dikenahkan biaya umum, yang rugikan kita sendiri," ujarnya.
Peringatan ini disampaikan Tajri, mengingat adanya beberapa pernyataan , adanya penolakan dimasyarakat untuk menerima vaksin imunisasi corona. Yang masa untuk diketahui pula sebut Tajri, Vaksin Sinovac berdasarkan uji klinis dari BPOM RI sudah dinyatakan aman dan sudah mendapatkan label halal dari MUI. Sehingga dengan demikian vaksin tersebut sudah bisa diberikan.
"Aman ko, sudah ada jaminan dari BPOM dan MUI, jadi tidak ada lagi alasan kita untuk menolak selagi memang hasil tracing nanti kita dinyatakan bisa untuk menerima vaksin tersebut," tukas Tajri. (CE7)
Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: