Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 6,9 Miliar
CE ONLINE - Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, AN ditetapkan tersangka oleh Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dimana ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengendali banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 senilai Rp6,9 Miliar.
"Selain Kabid, Pidsus Kejati Bengkulu juga menetapkan 1 tersangka lainnya. Yakni Direktur CV Utaka Essa, IS yang merupakan konsultan pengawas," sampai Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther.
Dikatakan Marthin bahwa royek yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019 diduga tidak sesuai dengan volume yang ada dalam perencanaan. Dimana Tersangka AN bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menandatangi kontrak dengan CV Merbin Indah sebagai kontraktor pelaksana.
"Tersangka AN selaku KPA yang menandatangani kontrak yang ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume pekerjaannya," ujarnya.
Marthin mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan berjumlah Rp1,9 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu. Kedua tersangka dijerat dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
"Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di sel tahanan Polda Bengkulu. Setelah nanti dilimpahkan ke pengadilan baru dipindahkan penahanannya," ungkap Marthin.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan Direktur CV Merbin Indah, Isnani Martuti selaku kontraktor pelaksanaan sebagai tersangka. Marthin menyebut pihaknya juga tengah mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus korupsi tersebut.
"Apakah ada tersangka baru, kita lihat nanti," pungkasnya.
Terpisah Kuasa hukum AN, Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan ini berjalan. Saat ini kondisi kliennya dalam keadaan sehat.
"Kita lihat dulu apakah ada pihak - pihak lainnya yang terlibat, karena penyelidikan masih berjalan," singkatnya. (CE2)
Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: