8 Paket Sabu Didapat dari Curup

Selasa 19-01-2021,10:11 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Ada pengakuan yang mengejutkan yang disampaikan AV (31) warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai, tersangka (Tsk) bandar sabu yang berhasil diamankan Elang Juvi Sat Reskrim Minggu (17/1) dini hari sekira pukul 00.45 WIB karena kedapatan tengah membawa 8 paket Narkoba jenis Sabu.

Diakui Av, jika barang haram tesebut didapatkannya dari salah seorang bandar besar sabu yang berasal dari Kepala Curup Rejang Lebong.

"Aku jemput dewek pak, dari Palak Curup," aku AV.

Dijelaskannya, dari 8 paket sabu tersebut dirinya beli seharga Rp 1,3 juta, yang rencana barang tersebut akan dirinya jual kembali pada seseorang di Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

"Rencanonyo endak dikirim ke Utara (BU, red)," ujarnya.

Dari hasil penjualan tersebut disebutkan AV, dirinya mendapatkan keuntungan kisaran Rp 1 juta, yang digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari hari.

Hanya saja AV mengelak jika dirinya dikatakan bandar, yang mana disebutkan AV jika dirinya hanya sebagai perantara antara bandar yang ada di Kepala Curup RL, dengan salah seorang pembeli yang berada di BU.

"Jujur pak aku idak jual, aku cuma jadi perantara ajo," singkatnya.

Sementara itu Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Res Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi, mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan tsk AV, termasuk melakukan koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres rejang Lebong dan Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara.

"Ya kami mendapatkan limpahan dari Sat Reskrim, adanya penangkapan seseorang yang sementara ini masih kami lakukan pengembangan terhadap 8 paket Sabu yang didapatkan dari Tsk," ungkap Kasat.

Tags :
Kategori :

Terkait