Petani Tanam 36 Batang Ganja dan Senpi Rakitan

Sabtu 23-01-2021,09:08 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - AS (37) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Jumat (22/1) dini hari pukul 00.05 WIB tak berkutik saat diamankan petugas Gabungan Satnarkoba, Sat Intel, Sat Sabhara dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

Apa pasalnya? AS yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut nekat menanam batang ganja di rumahnya. Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH mengatakan bahwa penangkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa di dalam rumah AS sering adanya transaksi narkoba jenis ganja di rumah.

"Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada Jumat dini hari, petugas mendapati informasi bahwa tersangka berada di rumahnya dan petugas langsung penggerebekan hingga saat akhirnya tersangka berhasil diamankan," ujarnya saat memimpin Konferensi Pers, Jumat (22/1) siang kemarin.

Setelah diamankan, kata Kapolres bahwa petugas langsung melakukan penggeledahan sehingga didapati ada 36 batang ganja yang ditanam pelaku di rumahnya.

Selain ganja dalam bentuk tanaman, polisi juga menemukan ganja kering yang siap dipasarkan. Kemudian ada juga 1 botol berisikan biji-biji atau bibit ganja, 4 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah cangkul, 1 buah timbangan, 3 buah roda bekas ban motor berisikan tanah untuk tempat semai benih, 1 buah plastik warna hijau, 1 unit HP merk Sambung.

"Selain itu, ada juga ditemukan 1 unit Senjata Api rakitan laras panjang," sampainya.

Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Susilo SH MH mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka AS ini merupakan TO sejak Desember 2019 lalu. Dimana dari keterangan tersangka, bahwa tanaman ganja ini sudah ditanam 1 tahun lebih.

"Dari pengakuan tersangka, ganja yang ada saat ini sudah dipanen beberapa kali. Namun diakuinya belum pernah dijual," ujarnya.

Lanjut Kasat, meskipun dalam pengakuannya belum pernah dijual namun pihaknya memastikan bahwa tersangka akan mendalami lagi terkait kepemilikan ganja tersebut. "Masih kita dalami," pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa 36 batang ganja yang ditemukan tersebut berukuran 2 hingga 3,5 meter dengan umur 1 tahun dari pengakuan tersangka. (CE5) Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Sabtu, 23 Januari 2021

Tags :
Kategori :

Terkait