CE ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang menyatakan belum mendata masyarakat yang memiliki Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk diajukan sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Perdagangan dan Koperasi. Meski bantuan tersebut dinyatakan akan berlanjut pada tahun 2021.
Menurut Kadis Perdagangan, Kop dan UKM Kepahiang H. Husni Thamrin, SE, belum didatanya calon penerima bantuan tersebut, lantaran portal resmi dari pemerintah pusat belum terbuka.
"Iya, ada warga yang datang mau usulkan permohonan bantuan BPUM, akan tetapi kita belum bisa melakukan penginputan data UKM, karena secara resminya portal di Pemerintah Pusat belum dibuka. Pendataan pun tidak kita terima langsung dari masyarakat, namun langsung dari desa ataupun kelurahan," sebut Husni.
Jika pendataan BPUM dibuka kembali dikatakan Husni, pihaknya akan melakukan pemberitahuan secara resmi pada pemerintah desa dan kelurahan melalui surat resmi. Seperti tahun lalu, data UKM yang diinput pihaknya untuk diajukan sebagai pemohon BPUM ialah data yang sudah didata oleh pihak desa dan kelurahan.
"Yang jelas, kita tengah menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat, kalau sudah ada barulah menyurati pemerintah desa dan kelurahan agar melakukan pendataan terhadap UKM," jelas Husni.
Untuk diketahui, syarat ketentuan BPUM antara lain, jika masyarakat pelaku usaha mikro ingin mendapatkan dana BLT Banpres UMKM senilai Rp. 2,4 juta, maka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan memenuhi kriteria persyaratan berikut.
Di antaranya, pelaku UMKM merupakan WNI dan memiliki usaha mikro, punya KTP dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, melampirkan dokumen SKU dan KK, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: