Parpol Diminta Segera Sampaikan SPj
CE ONLINE- Jelang pelaksanaan Audit yang akan dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 10 Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kepahiang dan mendapatkan anggaran bantuan Parpol (Bandop) diminta untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPj) penggunaan Banpol 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kepahiang Zidhan Jauhari, S.Pd, MM. mengingat, salah satu syarat untuk pengajuan Banpol 2021, adalah Spj penggunaan banpol tahun sebelumnya.
"Audit bukan dikami lagi, sesuai aturan audit penggunaan Banpol sudah beberapa tahun ini langsung dilakukan auditor BPK RI," ungkap Kaban.
Namun demikian selaku OPD yang membidangi hal tersebut, dikatakan Jauhari --Zidhan Jauhari-- Akrab disapa, pihaknya tetap berhak untuk menerima salinan dari laporan penggunaan Banpol dari masing-masing Parpol.
"Biasanya Audit dari BPK, dimulai bulan Februari ini, tapi sejauh ini kami belum dapat pemberitahuan kapan audit dari BPK akan dlaksanakan," ujarnya.
Namun demikian tegas Jauhari, pihaknya tetap berkewajiban untuk mengingatkan masing-masing pengurus parpol, untuk segera menyiapkan SPj 2020 sebelum auditor BPK RI melakukan pemeriksaan.
"Kami sudah bersurat ke masing-masing Pengurus Parpol, yang mendapatkan Banpol, untuk segera menyampaikan SPj 2020 sebelum Audit BPK dimulai," ungkap Kaban.
Disampaikan Jauhari ke 10 Parpol yang menerima Banpol yang dibiayai melalui APBD Kepahiang 2020 adalah Nasdem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo, PPP.
Kapan terakhir Parpol serahkan SPj ? sampaikan Jauhari, pihaknya tidak memberikan limite waktu, namun pihaknya berharap SPj bisa segera disiapkan sebelum Audit BPK dilaksanakan.
"Lebih cepat lebih baik, karena SPj itu bentuk dari pertanggungjawaban Parpol terhadap keuangan Parpol yang dibiayai oleh APBD," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651