CE ONLINE - Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepahiang Zidan Jauhari, S.Pd, MM, menyampaikan bahwa Bantuan Dana Politik (Banpol) yang diterima Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kepahiang bisa digunakan untuk kebutuhan penanggulangan wabah corona virus disaese 2019 (Covid-19). Hal ini berdasarkan Permendagri No. 78 tahun 2020.
"Ini yang pertama kali anggaran Banpol yang diterima Parpol bisa digunakan untuk penanganan wabah Covid-19, sedangkan sebelum-sebelumnya, dana Banpol hanya digunakan untuk pembianaan konstituen dan administrasi kesekretariatan," sebut Jauhari -- Zidan Jauhari -- Akrab disapa.
Disampaikannya, dalam surat tersebut, memuat dana Banpol bisa digunakan untuk pembelian alat pelindung diri (APD) seperti Pembelian masker, hand sanitizer, Disinfektan, Sabun dan lain-lain yang berkaitan dengan penanganan wabah corona.
"Silahkan masing-masing parpol untuk apa yang berkaitan dengan pencegahan corona, dan dalam surat itu juga tidak menyebutkan spesifikasinya," ujarnya.
Bahkan dalam surat tersebut juga disampaikan Jauhari, tidak menyebutkan alokasi yang bisa diperuntukkan untuk kegiatan tersebut. Artinya, dengan adanya surat tersebut juga tegas Jauhari, dana Banpol yang diterima, selain digunakan untuk menunjang kegiatan administrasi kantor, kegiatan pendidikan politik juga dapat digunakan untuk membantu pemerintah dalam pencegahan wabah corona. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: