1 Dari 2 Pemuda Bakmoi Dilepas

Rabu 10-02-2021,09:48 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - FLA (19) satu dari dua Warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi yang Senin (8/2) Petang diamankan, dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, masih bisa bernafas legah.

Ini setelah Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, hanya menetapkan status FLA, sebagai saksi untuk tsk AD (16) rekan FLA, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap Mekar (13)--nama disamarkan-- Warga Curup Kabupaten Rejang Lebong yang diketahui korban ini masih duduk dibangku kelas VI salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong.

"Ya, untuk tsk FLA, kemarin malam, kita lepaskan FLA hanya dijadikan sebagai saksi untuk tsk AD, namun FLA tetap kita kenakan wajib lapor 2 kali seminggu," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH.

Penetapan FLA sebagai saksi, sambung Kasat, sesuai dengan laporan keluarga korban dan pengakuan korban Makar, FLA hanya berada di TKP bersama saksi lain, dan hanya mengetahui peristiwa yang terjadi 1 Februari lalu.

"Jadi hanya ada 1 tsk yang diamankan berinisial AD (16) sesuai dengan pengakuan tsk Makar (13) warga Curup Rejang Lebong," ujarnya.

Terhadap tsk AD lanjut Kasat, jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui Senin, (8/2) sekira pukul 17.30 WIB Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan 2 pemuda Kecamatan Merigi Kepahiang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sebelum dicabuli tsk dan korban terlebih dahulu mabuk lem aibon. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait