CE ONLINE - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang Penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa, sudah barang tentu berpengaruh pada keuangan daerah. Dimana Siltap Kades dan perangkat desa menyesuaikan dengan PP tersebut, ada kenaikan Siltap seperti Siltap kepala desa setara dengan ASN golongan II A.
Dampaknya formulasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah dialokasikan pada masing-masing desa pada tahun ini, hanya dapat membayar Siltap hanya selama 8 bulan saja.
Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU, yang dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu, megakui, jika mengacu dengan PP tersebut Siltap perangkat desa sudah harus dijalankan. Sedangkan berdasarkan formasi ADD yang telah dialokasikan pada tahun 2021 ini, ada beberapa desa yang tidak bisa mengalokasikan Siltap sampai dengan penuh 1 tahun.
"Memang ada beberapa desa yang hanya bisa membayar Siltap sampai 8 bulan saja, ini yang menjadi penyebabnya karena desa desa tersebut memiliki perangkat desa yang jumlahnya banyak, ini juga tidak bisa dielak karea desanya juga luas dan membutuhkan perangkat desa yang juga banyak," ujar Bupati.
Tapi ditegaskan Bupati, yang ini juga tidak terlalu menjadi masalah, sebab kekurangan alokasi Siltap di beberapa desa itu nanti pasti akan ditambah melalui pembahasan RAPBD perubahan 2021.
"Ini kewajiban, konsekuensi dari penerapan PP 11, jadi desa-desa yang mana nanti mengalami kekurangan Siltap dari formasi ADD nya, akan kita anggarkan di RAPBD Perubahan 2021," kata Bupati.
Kondisi diatas dibenarkan sejumlah kepala desa, pada Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu misalnya, desa ini dialokasikan ADD senilai Rp 466 juta TA 2021, dari akumulasi anggaran tersebut pemerintah desa masih kekurangan anggaran untuk membayar honor perangkat selama 1 tahun. Kades Batu Kalung Sarkawi menjelaskan, desa tersebut terdapat 16 kepala desa yang terdiri dari kadus, kaur, kasi, sekdes dan biaya jaminan kesehatan dan lainnya.
"Kalau PP 11 tentang Siltap diterapkan, kami bingung untuk mengalokasikan selama setahun honor perangkat desa, karena dengan formulasi ADD Rp 466 juta tersebut masih kekurangan sekitar Rp 53 juta.
Sementara, untuk melakukan perampingan jumlah perangkat tidak mungkin dilakukan, mengingat luas wilayah desa dan jumlah penduduk yang mencapai 926 KK yang harus dilayani, itupun seharusnya ada penambahan kadus," jelas Sarkawi.
Untuk menerapkan Siltap terdapat kekurangan sekitar Rp 53 juta, apakah nanti akan menerapkan PP 11 ataukah masih aturan lama, tegasnya, akan dikoordinasi ke Dinas PMD terkait dengan formulasi ADD itu. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651