CE ONLINE - Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terulang diwilayah hukum Polres Kepahiang. Kali ini korbannya dialami seorang pelajar kelas X salah satu SMA di Kabupaten Kepahiang, sebut saja namanya Mawar --bukan nama sebenarnya -- yang baru berusia 15 tahun. Diketahui tengah hamil muda dengan usia kehamilan 3,5 bulan.
Diduga korban hamil setelah dicabuli oleh 2 temannya berinisial DR (14) pelajar kelas IX Salah satu SMP di Kepahiang dan GA (16) teman satu sekolah korban, keduanya warga Kecamatan Kabawetan Kepahiang.
Baca Juga:
2. Cabuli Pacar Belakang Gedung KUA, Dua Pemuda Benteng Terancam 15 Tahun Penjara
Kedua tsk berhasil diringkus pada Senin (15/2) sekira pukul 14.00 WIB dikecamatan Kabawetan atas laporan keluarga korban.
Diakui tsk DR, jika perbuatan persetubuhan antara dirinya dengan korban, telah terjadi sebanyak 2 kali yang kesemuanya terjadi di rumah tsk DR pada bulan Oktober 2020 lalu.
Sedangkan dari pengakuan tsk GA, jika perbuatan layaknya dilakukan orang yang sudah bersatus suami istri itu dilakukannya sebanyak 3 kali yang dilajukannya pada bulan Desember 2020 lalu.
Namun kedua tsk membantah jika dirinya melakukan pencabulan tersebut, dengan dalih korbanlah yang mendatangi kedua tsk dan mengajak untuk melakukan persetubuhan tersebut.
"Aku 3 kali pak, pertamo di kebun teh dan yang keduonya di rumah aku sebanyak 2 kali," aku GA.
Yang mana diakui GA, korbanlah yang selalu mendatangi dirinya dan mengajak untuk berhubungan badan.