CE ONLINE - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, yang memeriksa perkara gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Ujang Syaripudin - Firdaus Djailani, terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor : 2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Periode 2021 -2024 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Menolak gugatan yang teregistrasi dengan nomor Perkara 5/G/2021/PTUN.BKL.
Menariknya penolakan terhadap gugatan Ujang-Daus melalui kuasa hukumnya Zainudin, SH, MH dilakukan baru dalam tahap pemeriksaan awal materi gugatan, belum masuk pada tahap persidangan.
Dikatakan Kasubag Hukum KPU Kepahiang Rudi Chandra SH, dalam amar putusan PTUN Bengkulu Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan. Menyatakan gugatan tidak diterima karena bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Bengkulu melainkan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam hal ini penggugat masih dapat melakukan perlawanan terhadap Perkara 5/G/2021/PTUN BKL tentang Gugatan untuk Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor : 2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Periode 2021 -2024 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.
"Dengan putusan PTUN ini, mengisyaratkan apa yang sudah kami lakukan, terhadap terbitnya SK KPU Kepahiang No. 2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Periode 2021-2024 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020," ungkap Rudi.
Dikatakan keputusan PTUN Bengkulu yang menolak gugatan Ujang-Daus, juga didasarkan pada dalih apa yang dilakukan KPU Kepahiang, sudah sesuai dengan tahapan dan peraturan perundang undangan.
"Tahapan tetap lanjut, buktinya kami sudah menyerahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada pimpinan DPRD Kepahiang untuk diteruskan ke mendagri melalui gubernur," ujarnya.
Dalam amar penetapan Dismissal perkara No. 5/PEN-DIS 2021 PTUN.BKL. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengkulu sebut Rudi, memutuskan , menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan membebankan para penggugat untuk membayar biaya perkara Rp. 200 ribu, yang dibacakan langsung Ketua PTUN Bengkulu Baherman, SH. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: