CE ONLINE - Setelah melakukan penyelidikan maraton terhadap 2 pelajar salah satu SMA dan SMP di Kabupaten Kepahiang, masing-masing GA (14) dan DR (16) terduga kasus pencabulan terhadap Mawar (16)- bukan nama sebenarnya-. Kedua pelaku yang diketahui warga Kecamatan Kabawetan Kepahiang langsung dilakukan penahanan.
Kedua pelajar ini putus sekolah karena penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Jo UU Republik Indonesia No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Cabuli Teman, 2 Pelajar di Kepahiang Diamankan
Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu W. Malau, SIK, MH bahwa berdasarkan pasal yang dikenahkan keduanya terancam 15 tahun penjara 15 tahun penjara.
"Untuk pasal yang kita kenakan Undang undang perlindungan anak, ancamannya maksimal 15 tahun," ungkap Kasat.
Dijelaskannya, hasil pemeriksaan baik yang dilakukan terhadap korban dan para tsk, DR dan GA, terbukti telah melakukan persetubuhan hingga membuat korban hamil dengan usia kandungan 3,5 bulan.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, kronologis kejadian tersebut berawal pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2020 pada siang hari tsk DR menghubungi korban untuk meminta bantuan korban untuk mengerjakan tugas sekolah namun sesampainya korban dirumah, tsk DR yang berada didepan rumah korban, tsk DR menarik korban kedalam kamar kemudian menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, kemudian pada tanggal 5 Desember 2020, tsk DR kembali menghubungi korban dan menyuruh korban kembali datang kerumahnya kemudian tsk DR menyetubuhi korban sebanyak 1 kali dengan cara menarik korban kedalam kamarnya.
Kelang berapa hari 12 Desember 2020 tsk GA menghubungi korban untuk mengajak korban jalan-jalan ke kebun teh Kabawetan, namun sesampainya korban di perkebunan teh, GA menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, kemudian pada malam hari tanggal 14 Desember 2020 korban datang kerumah GA, terjadi lagi persetubuhan antara GA dan korban didalam kamarnya sebanyak 1 kali. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami korban ke SPKT Polres Kepahiang.
Pelaku Tidak Bersedia Bertanggung Jawab
Kedua yang kemarin ditemui di Mapolres Kepahiang, merasa tidak menghamili korban walau mengakui telah menyetubuhi korban. Sehingga keduanya menolak jika diminta bertanggung jawab menikahi korban.
"Sejauh ini belum pak karena kalau dihitung dari kehamilan dia (Korban, red) bukan saya yang menghamili dia, saya berhubungan badan dengan dia di Desember sekarang dia sudah hamil 3,5 bulan," ungkap GA.
Sementara Tsk DR yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas IX salah satu SMP di Kepahiang, tidak mau bertanggung jawab, dengan alasan dirinya bukan yang pertama melakukan persetubuhan dengan korban.
"Sebelum dengan saya dia (Korban, red), kan juga punya pacar pak, dan waktu sama saya dia juga sudah tidak perawan lagi," kata tsk DR.