BPK Turun, OPD Diminta Persiapkan Dokumen

Selasa 23-02-2021,11:20 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, akan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2020.

Hal itu sebagaimana surat pemberitahuan BPK RI Perwakilan Bengkulu dengan nomor: 01/Pendahuluan/02/2021 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Pendahuluan atas LKPD TA 2020 pada Pemkab Lebong tertanggal 15 Februari yang ditandatangani Ketua Rim Merry Hastuti. Di sisi lain, Tim BPK akan turun melakukan pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari, menyikapi hal tersebut seluruh OPD di minta untuk tidak melakukan kegiatan keluar daerah.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lebong, Mustarani Abidin SH, MH mengungkapkan, kegiatan pemeriksaan pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 17 Februari sampai 08 Maret 2021 mendatang.

"Iya benar, selama 20 hari," ujarnya.

Ia meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong, untuk kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Bahkan, ia juga meminta agar seluruh OPD tidak meninggalkan kantor ataupun melakukan perjalanan dinas selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kepala OPD diharapkan tidak meninggalkan kantor atau Lebong sampai 20 hari kedepan dan memastikan setiap dokumen yang diminta dipastikan ada dan sudah benar," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait