ABG Terkencing-kencing Saat Hendak Ditangkap, Tsk dan Korban Nobar Video Porno Artis

Rabu 17-03-2021,09:45 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Mungkin peristiwa ini tidak akan terlupakan oleh DA (15) warga Kecamatan Merigi. Mengapa tidak, DA yang baru saja pulang dari pelariannya ke Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, setelah dirinya tahu akan ditangkap polisi dalam dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur sebut saja Mawar (14)--bukan nama sebenarnya-- pelajar salah satu SMP warga Curup Kabupaten Rejang Lebong, yang terjadi pada akhir Januari 2021 lalu, Senin (15/3) sekira pukul 17.00 WIB.

Dimana DA tidak bisa berkutik setelah Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Pimpinan Katim Aipda Deni Fahrozi, meringkus DA dirumahnya. Bahkan DA yang mengetahui kedatangan Polisi saat itu berusaha sembunyi diatas plafon rumahnya.

Lucunya lagi saat persembunyiannya diketahui Polisi dan diminta untuk turun dan menyerahkan diri, DA yang mengaku hanya mengeyam pendidikan hingga bangku kelas 4 SD ini, tidak kuasa menahan buang air kecil, sehingga DA harus kecing dicelana. Malangnya lagi anggota Opsnal Elang Juvi yang ada dibawahnya harus relah terkena air kencing dari DA.

"Aku cemas pak, jadi tekencing idak sengajo," aku DA.

Masih diakui DA, jika selama ini dirinya bersembunyi di wilayah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, dan baru saja pulang ke Kepahiang pada Sabtu, (13/3) lalu, untuk menghadiri acara keluarga. Sebelum lari ke Jambi, diakui DA, dirinya telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 1 kali yang itu dirinya lakukan kepada korban di rumah Tsk di Kelurahan Durian Depun Merigi.

"Kami memang metean pak, aku juga baru kenal dengan dio (korban, red) duo hari, terus dio main kerumah aku, disitulah aku wik wik dengan dio," ujar DA.

Dikatakan DA, dirinya sama sekali tidak menyangka jika yang telah dilakukan dirinya terhadap korban, akan membawanya untuk menjadi warga binaan Lapas Kelas II Curup dengan ancaman penjara sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, melalui Kasat reskrim Iptu Weliwanto Malau, SIK, MH, yang dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan 1 orang terduga tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap naka dibawah umur sebagai mana dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 132 / II / 2021 / BKL / KEPAHIANG, tanggal 04 Februari 2021 yang dilaporkan orang tua korban pada SPKT Polres Kepahiang, yang kemudian diteruskan pada pihaknya.

"Ya ada 1 orang yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai DPO untuk kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang Senin kemarin berhasil kami amankan,' ungkap Kasat.

Berdasarkan laporan korban yang diterima pihaknya. Tegas Kasat, sebelum berhasil mengamankan DA, pihaknya telah lebih dahulu mengamankan 1 tsk lain dalam kasus yang sama dengan korban juga yang sama dan saat ini tengah menunggu proses persidangan di PN Kepahiang.

Tags :
Kategori :

Terkait