Enam ASN Resmi Dipecat

Rabu 17-03-2021,09:48 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUP CE - Sebanyak 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Diketahui ke 6 ASN tersebut, merupakan ASN dari beberapa OPD yang selama ini telah tidak menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat, sebagaimana sumpah dan janji saat ke 6 nya diangkat menjadi ASN beberapa waktu yang lalu.

Resmi diberhentikannya ke 6 ASN trsebut, disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM setelah SK pemberhentian berdasarkan hasil sidang etik ASN yang dilakukan beberapa aktu lalu, telah ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid MM, IPU.

"Ya berdasarkan LHP Inspektorat, yang sudah kami sidangkan beberapa waktu lalu, dimana ada 8 ASN kita yang hasil rekomendasi dalam LHP itu mendapatkan sanksi hukuman berat, berdasarkan hasil sidang kami terhadap rekomendasi itu ada 6 ASN yang tidak bisa kita toleransi lagi, dan harus dilakukan pemecatan. Sedangkan 2 ASN lainnya juga berdasarkan rekomendasi LHP Inspektorat, juga mendapatkan sanksi berat yang ringan, tapi tidak sampai dilakukan pemecatan," ungkap Sekda.

6 ASN yang dipecat tersebut disampaikan Sekda, selama ini berdinas dibeberapa OPD diantaranya kantor Camat, Dinas Kesehatan, Sekretariat Pemda dan dinas Pertanian dan Peternakan. Menindaklanjuti hal tersebut sambung Sekda SK pemberhentian terhadap ASN tersebut telah pihaknya serahkan ke Bupati sebagai atasan langsung ASN untuk ditandatangani.

"SK nya sudah ditandatangani Bupati, sekarang ini kami melalui BKDPSDM tinggal menunggu waktu untuk menyampaikan SK tersebut kepada 6 ASN yang dipecat tadi," ujar Sekda.

Masih dikatakan Sekda, dengan telah ditandatangani SK tersebut oleh Bupati, maka terhitung saat itu juga ke 6 ASN tersebut sudah tidak lagi mendapatkan hak mereka sebagai ASN.

"Ya jelas mereka tidak lagi berstatus ASN, jadi seluruh hak mereka sudah tidak ada lagi, mereka juga tidak berhak lagi untuk membawa embel-embel sebagai ASN," tegas Sekda.

Lebih lanjut dikatakan Sekda, 6 ASN yang dipecat itu, seluruhnya melakukan pelanggaran berat etik ASN, dengan meninggalkan pekerjaan tanpa ada penjelasan yang cukup lama, bahkan ada yang sudah bertahun tahun. Sanksi tegas yang diberikan terhadap ASN "Nakal" itu juga diharapkan Sekda akan dapat memberikn pelajaran bagi ASN yang lain untuk bisa lebih disiplin dalam pekerjaan terutama disiplin waktu. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait