Dewan Desak Gubernur Sampaikan Raperda RPJMD

Selasa 23-03-2021,11:41 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - DPRD Provinsi Bengkulu mendesak agar Gubernur selaku pihak eksekutif agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 - 2024.

Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Badan Perancang Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi, H Zainal S.Sos MM, Senin (22/3) kemarin.

"Kita menanti pihak eksekutif untuk segera menyampaikan Raperda RPJMD 2021 - 2024, hasil pilkada serentak tahun 2020 kemarin," sampainya.

Zainal mengingatkan, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, Raperda RPJMD tersebut harus disahkan paling lambat 6 bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik.

"Saat ini kita sudah hampir masuk masa sidang ke 2. Jangan sampai nanti malah justru ekskutif berstrategi, mengusulkan Raperda RPJMD mepet dengan batas waktunya, sehingga kita tidak bisa menelaah lebih dalam," ujarnya.

Maka dari itu, Zainal mengatakan bahwa pihaknnya mengharapkan Eksekutif paling lambat menyerahkan berkas pengusulan Raperda RPJMD paling lambat akhir bulan Mei 2020 memdatang. Mengingat batas akhir pengesahan Raperda RPJMD terhitung pada bulan Agustus 2021.

"Kalau sudah disampaikan bulan 5, maka bulan 6 Bapemperda sudah bisa mengevaluasi, mempelajari dan mendalaminya. Setelah itu kita naikkan ke pimpinan, untuk selanjutnya di Banmuskan, baru kemudian dibahas nota pengantarnya melalui rapat paripurna," terang Zainal.

Lebih jauh Zainal menyebutkan, sepanjang Raperda RPJMD belum disahkan, maka program Gubernur dan Wakil Gubernur belum akan bisa berjalan. Mengingat Perda RPJMD tersebut sifatnya mutlak bagi Kada untuk menjalankan visi dan misinya.

"Idealnya program belum bisa berjalan jika belum masuk dalam Perda RPJMD. Diluar itu, kita kembali mengingatkan untuk sesegara mungkin disampaikan. Megingat akan ada sanksi jika sapai dalam waktu 6 bulan Raperda RPJMD belum juga disahkan menjadi Perda," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait