Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dinilai Perlu Dipertimbangkan

Selasa 23-03-2021,11:43 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

Andika : Lebih Baik Turunkan Harga BBM

CE ONLINE - Program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua yang menjadi visi misi dan janji politik Gubernur serta Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin-Rosjonsyah dinilai masih perlu dipertimbangkan kembali. Ini sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Andika Putra, Senin (22/3) kemarin.

"Menurut saya, dengan kondisi ekonomi daerah kita sekarang yang masih sulit ditengah pandemi Covid-19, maka lebih baik Gubernur menurunkan harga BBM sebab akibat kenaikan pajak BBM daerah yang tinggi mengakibatkan harga BBM kita di Bengkulu juga naik," sampai Dewan muda dapil Rejang Lebong - Lebong ini.

Ia memandang, program Gubernur Bengkulu saat ini baru sebatas pembebasan pokok denda pajak kendaraan bermotor roda dua. Dimana program itu sudah diterapkan sejak tanggal 8 Maret lalu di Provinsi Bengkulu.

"Kedepan mengacu pada janji politik Gubernur dan Wagub Bengkulu saat ini, maka pajak kendaraan bermotor roda dua itu akan digratiskan, bukan hanya denda pokoknya saja. Namun sebaiknya disubsidi kembali harga BBM untuk masyarakat Bengkulu," ujarnya.

Andika menyebutkan, saat dirinya melakukan kegiatan reses awal bulan Maret lalu, ada beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait kebijakan harga BBM. Dimana masyarakat berharap harga BBM ini bisa turun, sebab BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk kegiatan sehari-hari.

"Kebutuhan membayar pajak kendaraan itu sifatnya satu tahun sekali, maka dari itu lebih baik Gubernur Bengkulu membuat kebijakan yang memang menjadi kebutuhan harian rakyat dengan cara meringankan harga BBM," ujarnya.

Lebih jauh ia menyebutkan, dengan pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua, ia yakin akan berdampak terhadap PAD. Mengingat salah satu penyumbang PAD terbesar di Bengkulu dari sektor pajak kendaraan.

"Maka dari itu sebaiknya untuk merealisasikan program gratis pajak kendaraan bermotor roda dua itu, dilakukan pembahasan secara komprehensif serta mempertimbangkan kebutuhan rakyat," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait