Jembatan Hibrida Perlu Direkonstruksi Ulang

Rabu 21-04-2021,11:40 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Salah satu jembatan yang berada di jalan Hibrida Raya Kota Bengkulu yang rusak parah dinilai perlu rekonstruksi ulang. Mengingat dilapangan, ditemukannya fakta bahwa kondisi jembatan Hibrida sudah rusak parah dengan adanya lubang menganga cukup besar. Selain itu ditambah lagi besi lantai jembatan sudah kelihatan.

Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Ir H. Darmawansyah MT bahwa, mestinya seperti jalan dan jembatan Hibrida yang sudah dibangun itu, secara periodik harus dipelihara. Menurutnya kalau saat ini kerusakan jembatan Hibrida itu perlu di rekonstruksi ulang.

"Mungkin lantainya dibongkar seluruh, dengan catatan di cek juga abodemen kiri kanan jembatan tersebut. Saya kurang paham, apakah jembatan Hibrida itu kerangkanya beton. Kalau beton, itu dicek apakah masih layak atau tidak. Dan jika jembatan itu sekedar direhab, ditambal sulam saja, maka dalam waktu singkat bisa dipastikan akan jebol lagi," sampainya.

Lantainya yang rusak menurut mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu itu, secara teknis, nanti lantai jembatan tersebut dibongkar lalu di cek, apakah cukup segmen yang jebol itu saja yang diperbaiki atau bagaimana. Sedangkan untuk beton, itu sebenarnya ada umurnya, apalagi ditambah LHR lalu lintas harian nya jembatan tersebut mobilitas kendaraan yang lalu lalang sangat tinggi.

"Ditambah lagi, beban tonase kendaraan yang lewat melebihi tonase 8 ton. Dengan kualitas jalan jembatan 3 A. Dengan kondisi demikian, maka wajar sajajika jembatan tidak mampu lagi," katanya.

Maka dari itu, dengan kondisi sekarang maka menurut Darmawansyah jembatan tersebut wajib direkonstruksi ulang. Dilihat secara menyeluruh apakah dibongkar diganti ulang, apakah memang bisa diganti segmen yang jebol itu saja. Dengan catatan abodemen kerangka bawah jembatan masih memungkinkan untuk itu.

Sedangkan untuk pemeliharaan itu ada limit batas waktunya, dimana dalam masa kontrak itu biasanya enam bulan pemiliharaan oleh kontraktor atau maksimal dua tahun. Kalau sudah lewat masa kontrak, maka diluar kewenangan kontraktor.

"Apalagi kalau oper load kapasitas kendaraan yang lewat disana setiap harinya maka terpaksa tender ulang," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait