CE ONLINE - Polres Rejang Lebong bersama dengan Polres Lubuklinggau, Kamis (22/4) kemarin melakukan koordinasi terkait penyekatan wilayah perbatasan Curup- Lubuklinggau di Timbang Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Dimana koordinasi tersebut, menyusul adanya aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Di sisi lain, bagi pengguna jalan yang masih nekat mudik terhitung dari tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei akan disanksi putar balik. Hal ini ditegaskan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan S Sos.
"Pagi ini (kemarin, red) kami bersama Kasat Lantas Polres Lubuklinggau melakukan koordinasi menyangkut peraturan pemerintah pusat terkait larang mudik tahun 2021," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Kasat, bahwa baik masyarakat Bengkulu maupun masyarakat dari daerah Sumatera Selatan akan dilarang pada tanggal tersebut.
"Dimana bagi masyarakat yang nekat mudik akan disanksi seperti putar balik sesuai dengan aturan yang ditentukan," sampainya.
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono melalui Kasat Lantas AKP Budi Hartono mengatakan bahwa rencananya akan dibikin dua pos di areal perbatasan, Dimana untuk pos penyekatan Polres Rejang Lebong diareal Timbangan sedangkan Pos penyekatan Polres Lubuklinggau di samping rumah makan lesehan.
"Rencananya penyekatan ini akan melibatkan seperti dari Dinas kesehatan dan TNI. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan setiap warga yang akan masuk kedalam kota Lubuk linggau terutama yang datang nya dari arah provinsi Bengkulu. Sama halnya apa yang disampaikan Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, bahwa sanksi yang diberikan yakni berupa putar balik kendaraan," katanya.
Kecuali kata Kasat, mereka yang ingin berobat tetap diperbolehkan. Namun ditegaskannya, harus dilengkapi dengan surat-surat dari pihak terkait. (SR1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: