CE ONLINE - Pemda Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini akan segera menyerahkan hasil identifikasi penyederhanaan birokrasi jabatan administrator eselon III dan pejabat pengawas eselon IV.
Hal itu guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Dikatakan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto bahwa usulan untuk penyetaraan tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disampaikan ke KemenpanRB. Untuk di Provinsi Bengkulu, kata Gotri, saat ini sedang dilakukan identifikasi jabatan yang akan disederhanakan maupun yang tetap dipertahankan sesuai usulan yang diajukan melalui Kemendagri ke KemenpanRB.
"Nanti akan disetarakanlah, namun tidak semua yang bisa disetarakan. Kita hanya menunggu hasil usulan Kemendagri ke KemenpanRB berapa jabatan tertentu yang bisa dipertahankan," sampainya.
Adapun total jabatan administrasi yang bakal disetarakan versi KemenPAN sebanyak 689, sedangkan usulan dari Kemendagri ke KemenpanRB sebanyak 489 jabatan administrasi yang disetarakan.
"Jadi kita hanya menunggu surat balasannya dari KemenPAN RB. Sedangkan batas waktu yang diberikan hingga akhir Juni ini," ungkapnya.
Sebagai tahap pertama, lanjutnya, maka dilakukan rapat untuk identifikasi sesuai dengan Permendagri terkait penyederhanaan jabatan administrasi di lingkupi pemerintah daerah.
"Untuk itu kita hari ini rapat pertama dan selanjutnya akan melakukan rapat lagi sembari menunggu regulasinya turun," singkat Gotri.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Pemprov Bengkulu, Mukhlisin SH MH menyatakan ada beberapa kriteria jabatan administrator eaelon III dan Pengawas eselon IV yang disederhanakan. Diantaranya yakni pejabat yang melaksanakan Tupoksi demgan ruamg lingkup analis dan penyiapan atau kebijakan.
Selanjutnya pejabat yang berhubungan dengan koordinasi pemantauan dan evaluasi kebijakan. Kemudian pelaksanaan tugas teknis tertentu yang dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.