CE ONLINE - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepahiang Sapta Lasta Putra, S.Sos, mengungkapkan sejauh ini untuk pelaksanaan Salat idul fitri (ID) 1442 H/2021 M, mendatang, pihaknya masih mengacu pada surat edaran (SE) Kementrian Agama RI No. 04 tahun 2021, tentang panduan ibadan selama ramadhan dan Salat ID.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H, masih bisa dilaksanakan secara berjamaah pada Masjid, Langgar dan Mushola. Hanya saja tegas Sapta pengurus masjid dan panitia pelaksanaan salat Id, wajib untuk memperketat penerapan prokes kepada seluruh jemaah.
Hal ini disampaikan Sapta menjawab pertanyaan Wartawan CE, terkait dengan pelaksanaan Salat Id ditengah lonjakan kasus konfirmasi covid-19 saat ini.
"Untuk pelaksanaan ibadah ini, kami mengacunya pada SE Kemenag RI No 04/2021 selagi belum ada yang baru atau ada petunjuk lain kami masih akan tetap mengacu pada SE itu," ungkap Sapta.
Yang mana sebut Sapta dalam SE 04/2021, yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan salat ditengah masa pandemi saat ini, hanya mengatur tentang penerapan prokes baik yang dilksanakan pengurus masjid dan juga prokes bagi jemaah.
"Sejauh ini belum ada larangan untuk melaksanakan Salat Id di Masjid, langgar atau musala, artinya Salat Id boleh dilakukan secara berjemaah di masjid, langgar atau mushola, dalam SE 04/2021 itu hanya mengatur pemerapan prokes," ujarnya.
Kerena itu pula Sapta mengimbau, dan mengingatkan agar pengurus masjid, langgar dan musala serta panitia pelaksanaan Salat Id, untuk dapat menyiapkan sarana dan prasarana prokes, serta memperketat prokes bagi jemaah. Hal ini tegasnya Penting agar pelaksanaan Salat Id nanti, bisa berjalan dengan khusus, dan jemaah tetap sehat terhindar dari covid-19. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: