CE ONLINE - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, memperbolehkan masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid ataupun lapangan terbuka. Hanya saja, harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan Prokes yang ketat.
Kepala Kantor Kemenag Lebong, Heriansyah melalui Kasi Bimas, Arief Azizi S.Ag MH mengaku, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujarnya.
Merujuk panduan itu, lanjut Arief, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan Salat idul Fitri 1442H. Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning. Sementara untuk daerah dengan zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinasikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.
"Kita akan minta seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19:
- Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.