CE ONLINE - Komisi IV DPRD Provinsi menyatakan dukungan apabila memang pemerintah menginginkan pendidikan anti korupsi masuk dalam mata pelajaran (Mapel) di sekolah. Ini sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi, Zainal S.Sos, Rabu (2/6) kemarin.
"Kita mendukung jika memang pendidikan anti korupsi masuk dalam mata pelajaran di sekolah," ungkap Zainal.
Namun kendati menyambut baik hal tersebut, menurut Zainal untuk penerapannya di daerah harus didukung oleh Juklak Juknis dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan.
"Harapan kita ini ada modulnya dari Kementerian Pendidikan, supaya bukan hanya keinginan Pemprov Bengkulu saja, namun berlaku juga di seluruh Indonesia. Kalau cuman di Bengkulu saja kan nanti timbul pertanyaan, ada apa?," ujarnya.
Namun secara pribadi sebagai Anggota Komisi IV DPRD Provinsi, Zainal sendiri juga berharap agar pendidikan anti korupsi di sekolah ini benar-benar dapat direalisasikan.
"Kita juga berharap itu dimasukkan dalam mata pelajaran. Tapi kita harapkan ini adalah kebijakan dari Kementrian Pendidikan," singkatnya.
Sementara itu sebelumnya Gubernur Bengkulu menyatakan Pemprov tengah menggodok peraturan Gubernur terkait pendidikan anti korupsi. Dimana ini nantinya sebagai dasar hukum unit satuan Pendidikan menetapkan mata pelajaran anti korupsi dan menjadi bagian kurikulum pendidikan di sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Bengkulu.
Dimana Ketika peraturan Gubernur ini disahkan dirinya minta untuk diikuti dengan peraturan Bupati/Walikota agar implementasinya dilaksanakan secara bersamaan.
"Harapan saya peraturan Gubernur Bengkulu ini dibreakdown menjadi peraturan Bupati/Walikota agar juga diterapkan di jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota termasuk jenjang pendidikan dibawah Kementerian Agama," katanya.
Selain itu Pemprov sebelumya juga telah melaksanakan rencana aksi dan program-program sebagai upaya pencegahan korupsi di jajaran pemerintah provinsi Bengkulu. Diantaranya bersama KPK telah dilakukan pemetaan wilayah wilayah potensial terjadinya korupsi mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan sosial, perizinan, dan pengelolaan aset manajemen ASN termasuk melakukan revitalisasi, intensifikasi dan ekstensifikasi terkait pendapatan asli daerah. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651