CE ONLINE - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2021-2026 sudah memasuki tahapan uji publik II perumusan Kegiatan Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Yuliswani menyampaikan kegiatan ini merupakan amanat pelaksanaan undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Beberapa instrumen dijelaskan, salah satunya membuat KLHS.
"Kita berharap uji publik ini menghadirkan masukan dari seluruh peserta yang bersifat positif. Namun, setiap masukan perlu memperhatikan kelangsungan hidup ke depan untuk anak cucu," ujar Yuliswani.
Dikatakan Yulis bahwa KLHS wajib dirumuskan guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah serta kebijakan rencana atau program tingkat Provinsi yang nantinya akan dituangkan dalam RPJMD Provinsi Bengkulu.
"Semoga uji publik ini dapat cepat selesai, dan dirumuskan tim KLHS. Kemudian dapat segera disampaikan ke Kementerian," singkatnya.
Diketahui sebelumnya bahwa musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 telah dilaksanakan. Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah menyampaikan RPJMD merupakan terjemahan dari visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam tahap pencalonan lalu.
"Pada RPJMD ini, beberapa program kerja prioritas dan unggulan disusun sesuai dengan visi-misi Gubernur. Kita berharap, bagaimana program itu bisa memajukan Bengkulu, bisa mensejahterakan rakyat sekaligus mencapai prestasi sehingga Bengkulu itu bisa lebih hebat, dan memiliki keunggulan," sampainya.
Dimana visi misi tersebut disusun melalui RPJMD, di mana seluruh masyarakat dapat ikut berpartisipasi menyampaikan usulan pembangunan.
"Kemudian, masyarakat juga dapat ikut andil menyampaikan usulan untuk Bengkulu Maju, Sejahtera dan Hebat," punkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: