CE ONLINE - Sebanyak 5 item dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status PD Bimex menjadi PT Bimex Perseroda dirubah berdasarkan rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini berdasarkan keputusan rapat akhir hasil fasilitasi Kemendagri atas Raperda perubahan status PD Bimex, Senin (7/6) kemarin.
"Kita setelah pembahasan sudah sampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur, agar Raperda yang kita bahas bersam itu dapat dimintai pendapat, salah satu bentuknya yani fasilitasi," ungkap Ketua Pansus Raperda Bimex, Edwar Samsi S.Sos MM.
Edwar menyebutkan, untuk pasal hanya ada 4 pasal yang terjadi perubahan yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 12. Sedangkan 1 item lagi yang terjadi perubahan yakni ada di Pembukaan point C.
"Dari 9 BAB dan 19 Pasal, secara keseluruhan materi tidak ada perbuhan, cuman ada 5 item saja. Itupun di pasal-pasal yang dirubah, tidak seluruh ayat, namun hanya beberapa saja," kata Edwar.
Salah satunya disebutkan Edwar seperti terdapat pada pasal 12 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemilik saham sebagaimana dimaksud ayat 1 diluar pemerintah daerah hanya bisa memiliki saham maksimal 48 persen.
"Berdasarkan saran dari Kemendagri, bunyi Pasal 12 Ayat 2 tersebut berubah, yakni pemilik saham sebagaimana dimaksud ayat 1 dimiliki seluruhnya atau minimal 50 persen oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk pihak lain maksimalnya hanya 49 persen," ujarnya.
Selanjutnya hasil rapat bersama kemarin, Pansus selanjutnya akan melimpahkan ke Pimpinan Dewan untuk dijadwalkan paripurna tingkat ke II dengan agenda laporan Pansus. Setelah itu baru dilanjutkan lagi dengam pendapat akhir fraksi-fraksi terkait dengan Raperda perbahan PD Bimex menjadi PT Bimex Perseroda ini.
"Ini idealnya memang harus segera rampung, karena ini sudah hampir 1 tahun, jadi harusnya rampung," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: