CE ONLINE - Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Rosjonsyah meminta agar regulasi perizinan harus tepat dan terarah. Meskipun saat ini proses dipermudah dengan OSS, namun harus dilakukan Pengawasan secara rutin.
"Perizinan di Bengkulu saat ini sangat mudah karena sudah berbasis elektronik dengan sistem Online Single Submisson (OSS). Kendati semua perizinan sekarang dipermudah, maka pengawasan cukup penting agar izin yang dikeluarkan tepat dan terarah," ungkap Wagub.
Penyelenggaraan kepengurusan izin ini sendiri sudah jelas diatur dalam PP Nomor 5 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS) sebelumnya.
"Oleh karena itu, Pemprov optimis capaian investasi ini sesuai dengan target yang ada berdasar pada standarisasi, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Wagub menambahkan bahwa dalam aturan tersebut di atas, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu diminta untuk membentuk tim khusus yang bertugas menelusur regulas perizinan agar tidak ada yang menyimpang.
"Rakor kali ini membahas terkait UU Cipta Kerja. Jadi dalam turunan PP Nomor 5 tentang Penyelanggaran Berusaha Berbasis Resiko kemudian PP Nomor 6 tetang penyelenggaraan Perizinan Daerah ini kita diminta untuk membuat tim khusus untuk menelusuri regulasi perizinan yang pernah dibuat agar tidak tumpang tindih," singkatnya.
Sebelumnya Kemendagri menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) harus benar-benar maksimal menjalankan mekanisme perizinan usaha di daerah yang sudah ditetapkan. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: