CE ONLINE - Diduga terlibat pemalsuan tanda tangan dan stempel Kepala Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang, Oknum Pengurus salah satu lembaga Swadaya Masyarakat dan yang juga merupakan mantan Sekretaris Desa Sukamerindu SJ terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
SJ diamankan Unit Reskrim Polsek Kepahiang pada Kamis (17/6) dirumahnya atas laporan Kepala Desa Sukamerindu Sayibudin Juri yang dilaporkan pada Arpril 2021 lalu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kapolsek Kepahiang AKP Kadi Karjito, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Asmar. S, SH, jika dalam aksinya Tsk SJ dengan berani memalsukan tanda tangan Kades dan stempel Desa Sukamerindu, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengajukan permohonan bantuan kepada BAZNAS Kepahiang. Disampaikan Asmar, jika kegiatan tersebut sudah dilakukan Tsk SJ sebanyak 3 kali dari tahun 2020 hingga 2021. Atas perbuatannya tegas Asmar, SJ terancam 6 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 263.
Diceritakan Kasat kejadian ini bermula di tahun 2020, Tsk SJ mengajukan bantuan biaya pendidikan untuk anaknya sendiri ke BAZNAS Kepahiang, dan saat itu oleh pihak BAZNAS, Tsk SJ mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 juta.
Merasa usahanya yang pertama berjalan mulus, berikutnya SJ kembali mengajukan bantuan biaya pengobatan atas nama seseorang, lagi-lagi usahanya tersebut membuahkan hasil, SJ mendapatkan bantuan kembali yang disalurkan oleh pihak BAZNAS sebesar Rp 2 juta sudah mendapatkan bantuan yang kedua kalinya ternyata tidak membuat tsk SJ puas.
Dengan bekal pernah menjabat sebagai Sekdes yang memahami administrasi desa, kembali mengajukan permohonan bantan pada BAZNAS Kepahiang dengan dalih untuk biaya pengobatan sesorang. Namun upaya yang ketiga kalinya ini membuat pihak BAZNAS curiga, sehingga melakukan klarifikasi kepada pemerintahan desa setempat. Benar saja ternyata tanda tangan dan stempel yang digunakan SJ merupakan tanda tangan dan stempel palsu. Hingga membuat keberatan pemerintahan desa setempat yang langsung melaporkan kajadian tersebut ke pihak yang berwajib.
"Laporan ini kami terima di April lalu, hanya saja tsk baru berhasil kami amankan pada kamis kemarin," ungkap Asmar.
Lambatnya pengungkapan kasus tersebut ditegaskan Asmar, dikarenakan pihaknya harus mengumpulkan bukti bukti keterlibatan tsk dalam kasus pemalsuan yang saat ini dijeratkan pada tsk. Dimana sambung Asmar pihaknya masih harus menunggu uji laboratorium Forensik dari sampel tanda tangan asli pelapor dan tandatangan yang dipalsukan terlapor.
"Hasil labor Forensiknya sudah kami dapatkan hasilnya, dan menyatakan kalau tanda tanga itu non identik, hingga kasusnya kami naikan dan SJ kita tetapkan sebagai tsk," ujarnya.