CE ONLINE - Perubahan status badan hukum Badan layanan Umum Daerah (BLUD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepahiang menjadi salah satu unit dari Perumda diharapkan mampu kembali memberikan harapan bagi kelangsungan PDAM Kepahiang yang saat ini dalam kondisi kritis.
Dan dapat kembali menjadi perusahaan yang sehat dan mampu melayani ketersediaaan air bersih bagi seluruh pelanggannya yang ada di wilayah Kabupaten Kepahiang. Demikian disampaikan Bupati Kepahiang dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU, terkait dengan wacana perubahan status badan hukum PDAM dari BLUD menjadi Perumda.
"Kondisi PDAM kita saat ini sedang sakit bahkan sakitnya ini sudah sangat akut, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan bagi kita untuk kembali menyehatkannya," ungkap Bupati.
Meski sekalipun tegas Bupati, dengan penyuntikan modal melalui penyertaan modal sekalipun, perlu tahapan panjang mengingat PDAM merupakan BLUD bukanlah unit pelaksana teknis, sehingga diperlukan Peraturan Daerah (Perda) untuk menghibahkan anggaran pada PDAM. Namun Demikian tambah Bupati, yang lebih penting adalah melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda.
"Tapi bukan berarti kita diam dengan situasi itu, Pemkab terus melakukan upaya upaya untuk kembali menyehatkan PDAM yang kondisinya sakit sekarang ini," ujarnya.
Salah satu upaya yang saat ini sudah dilakuka Pemkab Kepahiang, sebut Bupati, menyiapkan draf Raperda terkait perubahan PDAM menjadi Perumda, yang akan segera diajukan ke DPRD Kepahiang untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Draf Raperdanya sudah ada, tinggal sekarang ini kita menunggu kesiapan dari DPRD untuk kita sampaikan dan dilakukan pembahasan," ujarnya.
Jika revisi rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan managemen PDAM telah ditetapkan. Tegas Bupati, maka pemerintah daerah maupun pihak lain dapat melakukan penyertaan modal. Bahkan Perumda dapat mengembangkan usaha lain guna menambah pendapatan.
"Untuk menyelesaikan beberapa persoalan seperti managemen, sarana prasarana pelayanan dan lainnya dibutuhkan anggaran, Pemkab untuk melakukan itu harus ada Perda, jadi fokusnya ke aturan dulu," jelas Bupati.
Disisi lain, disinggung terkait rencana akan direalisasikannya pembangunan sumber air baku untuk menambah debit air, dijelaskan Bupati PDAM diharapkan lebih intens melakukan koordinasi terkait anggaran pembangunannya. Disamping itu, Pemkab akan membahas terkait kesiapan anggaran ketersediaan lahan sebelum dibangunnya sumber air baku.
"Daerah akan siap membahas anggaran kesiapan lahan untuk pembangunan sumber air baku di Kepahiang, namun bukan hanya itu saja yang diperlukan, alat-alat sarana dan prasarana lain juga membutuhkan anggaran yang besar," jelas Bupati. (CE7)