CE ONLINE - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022, untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menegah pertama (SMP) baru akan dimulai secara serentak pada 28 Juni ini.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepahiang Dr. Hartono, MPd, melalui Kabid Dikdas Nining F Pasju S.Pt, MM, selain sekolah wajib untuk mematuhi beberapa ketentuan seperti penerapan zonasi, PPDB juga dilakukan secara gratis tanpa adaa pungutan dari setiap peserta didik yang mendaftar.
"Berdasarkan kalender akademik 2021-2022 serta tahun ajaran baru dimulai 12 Juli," ungkap Nining.
Namun proses rekrutmen peserta didik dimasing masing sekolah untuk jenjang SD dan SMP yang menjadi wilayah kerja Dikbud Kepahiang. Sebut Nining, baru akan dimulai pada 28 Juni diawali dengan proses pendaftaran peserta didik baru.
Masih dijelaskan Nining dalam pelaksanaan PPDB, mengatur mekanisme yang harus diperhatikan pihak setiap satuan pendidikan seperti penerapan zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi dengan ketentuan yang disudah diatur pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan terkait dengan kuota masing masing jalur tersebut.
"Untuk proses PPDB sendiri dimulai nanti tanggal 28 Juni sampai dengan 3 Juli, dan sekolah wajib untuk memenuhi ketentuan yang sudah diatur terkaitan dengan penerapan zonasi, serta kuota yang harus diterapkan dalam PPDB," ujarnya.
Yang paling penting juga tegas Nining, dalam PPDB tahun ajaran 2021-2022, dilakukan secara gratis tidak ada pungutan dari setiap peserta didik yang mendaftar. Hal ini tegas Nining karena pembiayaan PPDB telah dibantu melalui dana bantuan operasional sekolah (PPDB).
"Kami pikir soal mekanisme dalam penerimaan peserta didik baru sekolah sudah memahaminya, karea kami juga telah menyampaikan edaran terkait makanisme yang harus dijalankan dimasing masing sekolah, dan yang paling penting untuk kami tegaskan juga kalau dalam pelaksanaan PPDB sekolah tidak diperkenankan untuk menarik biaya semuanya gratis karena sudah dibantu oleh dana BOS," ucapnya.
Jika dalam praktiknya ada sekolah yang melakukan pungutan. Tegas Nining, semua resiko diluar dari tanggung jawab Dikbud Kabupaten Kepahiang (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: