Angka Pernikahan Meningkat

Senin 21-06-2021,10:42 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Setelah sebelumnya pesta pernikahan di perbolehkan oleh pemerintah Kabupaten Lebong, saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Kabupaten Lebong, menyebut pristiwa pernikahan dengan rentan Januari hingga Mei 2021 meningkat. Setidaknya, Kemenag mencatat sebanyak 245 peristiwa nikah yang terjadi dalam Kabupaten Lebong.

Kepala Kemenag Lebong, H. Heriansayah, S.Ag, MH melalui Kasi Bimas Islam, Arief Azizi, S.Ag, MH menjelaskan, angka peristiwa nikah itu meningkat sejak di bolehkannya pergelaran pesta pernikahan. Sehingga banyak masyarakat yang memilih ingin melaksanakan pernikahan walaupun ditengah masa pandemi Covid-19. Sedangkan ditahun sebelumnya Pemkab Lebong sempat beberapa kali melarang pergelaran acara pesta resepsi pernikahan.

"Peristiwa nikah ini meningkat karena faktor di bolehkannya pergelaran pesta resepsi pernikahan ditengah penyebaran wabah Covid-19. Karena memang tradisisinya setelah melangsungkan akad nikah, dilanjutkan dengan menggelar resepsi pesta pernikahan,” katanya.

Lebih jauh, Arief merincikan, adapun 245 angka peristi pernikahan yang tercatat di kantor Kemenag Lebong itu meliputi, 51 pertistiwa nikah bulan Januari, 60 peritiwa nikah bulan Febuari, 51 peristiwa nikah bulan Maret, 17 peristiwa nikah bulan April, serta 61 peristiwa nikah bulan Mei.

Dari angka peritiwa nikah yang dilaporkan masing-masing KUA tersebut, bila dilihat angka peristiwa nikah mengalami peningkatan di bulan Mei 2021 ini. Sebab, pasca lebaran memang mejadi momen masyarakat untuk melaksanakan pernikahan.

“Kalau untuk bulan Juni belum dilaporkan oleh masing-masing KUA, karena memang mengingat masih bulan berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, sambung Arief, dalam melayani proses ijab kabul sendiri, pihaknya memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap berjalan dengan ketat. Seperti membatasi maksimal 30 persen jumlah orang dalam satu ruangan baik pelaksanaan akad nikah di balai KUA maupun diluar nalai KUA. Kemudian, penggunaan masker dan mengunakan sarung tangan khusus bagi kedua mempelai.

“Mereka yang datang saat ijab kabul dibatasi maksimal 30 persen orang yang hadir dalam satu ruangan, agar tak menimbulkan kerumunan yang dapat menyebakan penularan wabah Covid-19, ” tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait