CE ONLINE - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI, mengancam akam membekukan transfer dana alokasi khusus (DAK) bagi daerah yang lambat dalam melakukan serapannya.
Hal ini menyusul banyak daerah termasuk Kebupaten Kepahiang yang serapan penggunaan DAK 2020 yang masih minim dari target yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Di sisi lain, sebagaimana diketahui jika fokus pemerintah saat ini pada penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi, pemerintah daerah banyak mengalami pengurangan anggaran. Kepahiang sendiri Dana Alokasi Umum (DAU) dipotong Rp 48 Miliar, DAK yang diperoleh tidak boleh dikerjakan, 8 persen DAU yakni APBD TA 2021 harus untuk penanganan covid-19 dan 8 persen Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dialokasikan untuk covid-19.
Diketahui, alokasi DAK tersebut dicairkan setiap tahapnya, jika daerah lamban dalam penyerapannya maka terancam dibekukan, ketentuan tersebut tertuang dalam PMK.
"Bukan hanya pemotongan DAU yang mengalami pengurangan anggaran, namun DAK yang diperoleh tidak bisa dikerjakan, bukan lagi berpotensi ditarik pusat, tapi dibekukan, sudah tidak bisa dicairkan," jelas Bupati beberapa hari yang lalu.
Wakil Bupati H Zurdi Nata, SIP yang dikonfirmasi terkait wacana pembekuan DAK oleh Pemerintah Pusat, mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Namun ditegaskan wabup, jika benar hal tersebut terjadi dipastikan akan berdampak pada kegiatan pembangunan yang sudah teragendakan pada tahun ini.
"Belum tahu saya kalau ada wacana tersebut, mungkin bukan dibekukan tapi hanya ada pengurangan karena adanya refocusing, kalau benar adanya repot juga kita tidak bisa membangun, karena DAK sebagian besar masuk di OPD OPD untuk kegiatan pembangunan," ungkap Wabup.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda Kepahiang Feri Irawan, ST, dengan tegas menyampaikan bahwasannya pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, agar DAK yang diterima Pemkab Kepahiang tidak dibekukan.
Ia menjelaskan terkait dengan informasi pembekuan DAK tersebut sebenarnya pemerintah pusat berkeinginan agar tidak terjadinya idle cash atau dana mengendap di kas daerah, misalnya saat ini Pemerintah Pusat sudah mentransfer 40 persen dana DAK sementara capaian serapan anggaran belum melampaui, maka otomatis dana transfer pusat belum ditambah.
"Untuk kabupaten yang masih ada idle cash atau dana yang mengendap, seperti saat ini serapan DAK belum ada yang maksimal, maka DAK nya ditangguhkan. Artinya idle cash itu tahapan transfer dari pusat berapa persen, kemudian realisasi keuangan daerah berapa persen, kalau masih ada dana yang ditransfer belum terealisasi dalam rangka percepatan APBD dan APBN," jelas Feri.