CE ONLINE - Sebanyak 16 lahan produktif milik Pemkab Lebong yang dikelola oleh pribadi masyarakat, ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada Pemkab Lebong.
Bahkan, saat ini pengelola lahan produktif milik Pemkab Lebong tersebut tidak menyetorkan kewajiban mereka sebanyak 40 persen dari hasil panen sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama, M.Si, mengakui jika 16 lahan produktif milik pemerintah ini telah dikelola oleh masyarakat sejak 5 tahun terakhir. Sesuai perjanjian, pengelola diwajibkan untuk menyetor sebesar 40 persen dari hasil panen ke Pemkab Lebong sebagai PAD.
“Selama mengolah lahan tersebut, pengelola tidak pernah menyetorkan kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian yakni 40 persen dari hasil panen,” ungkapnya.
Disebutkannya, lahan milik Pemkab yang dikelola oleh masyarakat ini berupa lahan persawahan dan perkebunan. Lahan persawahan yang dikelola masyarakat sebanya 4 bidang sawah dengan total 10 hektar yang tersebar di Kecamatan Amen, Lebong Tengah, Pinang Belapis dan Kecamatan Lebong Selatan.
“Sesuai dengan ketentuan, pengelola ini diwajibkan untuk menyetorkan 40 persen dari hasil panen mereka ke Pemkab Lebong sebagai PAD. Dan ini sudah menjadi kesepakatan dengan pengelola,” ujarnya.
Terkait dengan hal ini, pihaknya bakal menyampaikan hal ini ke Bupati Lebong. Disinggung apakah lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat ini bakal ditarik kembali oleh Pemkab Lebong, Rizka mengaku masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Yang pasti masalah ini akan kami laporkan dulu ke Bupati. Apakah nanti akan dievaluasi atau bahkan ditarik kembali pengelolaannya, kita tunggu instruksi dari pimpinan,” pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: