CE ONLINE - Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa-jasa para pahlawannya. Semangat ini ditunjukkan secara tegas oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dengan mengusulkan 2 nama tokoh yang berjasa terhadap kemerdekaan RI dari Bumi Rafflesia, yaitu A.M Hanafi dan Indra Tjahja masuk sebagai daftar Pahlawan Nasional.
Merealisasikan penetapan gelar pahlawan nasional itu, Gubernur Rohidin, didampingi Anggota DPR RI Muhammad Soleh dan beberapa Kepala OPD Teknis, temui Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini, di Jakarta, Selasa (22/06).
“Jadi ada 2 nama yang telah kita siapkan dokumennya yaitu A.M. Hanafi dan Indra Tjahja. Ini mudah-mudahan masuk pembahasan terkait penetapan Pahlawan Nasional dari Bengkulu,” jelas Gubernur Bengkulu ke-10 itu.
Lanjut Gubernur Rohidin, sebelumnya memang Pemprov Bengkulu telah melakukan upaya ini sejak beberapa tahun terakhir, dengan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Bengkulu.
Tim tersebut nantinya akan bekerja melakukan pengkajian dan penelitian terhadap tokoh Bengkulu yang berjasa baik terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia maupun berjasa terhadap pendirian Provinsi Bengkulu.
"Menang telah ada 3 nama yaitu A.M Hanafi, Indra Tjahja dan Abdul Rifa’i yang visible untuk kita usulkan mendapat gelar pahlawan nasional. Pekerjaan pertamanya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Alhamdulillah 2 dokumen telah lengkap dan hari ini kita serahkan langsung ke Mensos RI,” imbuhnya.
Terlebih hingga saat ini baru 2 tokoh Bengkulu yang mendapatkan pengakuan dan ditetapkan menjadi pahlawan nasional, karena berjasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, yaitu Ibu Agung Fatmawati Soekarno dan Hazairin yang merupakan ahli hukum adat, menjadi Residen Bengkulu pada tahun 1946.
“Semakin banyak tokoh-tokoh Bengkulu yang ditetapkan menjadi pahlawan nasional, akan membawa pengaruh besar bagi Bengkulu untuk di kenal luas di berbagai wilayah Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Mensos RI Tri Rismaharini menyambut baik dan memastikan pengusulan 2 nama pahlawan nasional ini akan segera ditindaklanjuti, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Jadi usulan 2 tokoh lengkap dengan dokumennya sudah kita terima hari ini dari Gubernur Bengkulu. Kami dari Kemensos tentunya akan secepatnya memproses ini sesuai dengan undang-undang atau payung hukum yang mengatur mengenai Gelar Kepahlawanan secara formal, lebih tepatnya Gelar Pahlawan Nasional,” jelasnya.