CE ONLINE - Setelah sebelumnya sektor pariwisata dinilai menerima banyak keuntungan pada hari libur lebaran idul fitri silam. Namun kenyataannya, penyaluran kewajiban pengelola untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat minim. Bagaimana tidak, sejauh ini baru satu Objek Wisata Air Putih saja yang sudah menyetor kewajiban pembayaran PAD.
"Mereka sudah melapor yang air putih itu baru dibayar setengah sekitaran Rp. 20 Juta, dari nilai kontrak pertahun yaitu 40 juta pertahun," kata Kepala Disparpora Lebong Ir. Eddy Ramlan, M.Si.
Ditambahkannya, dari banyaknya objek wisata saat ini, bahwa pihaknya menentukan penyaluran ke kas daerah tersebut dibayar persemester satu tahunnya.
"Jadi persemester itu dibayarkan per 6 bulan, dan untuk bulan Juni kemarin yang saya ketahui hanya Objek Wisata Air putih yang setor ke kas daerah Bahkan, saya sudah menerima strip pembayarannya," sampainya.
Hanya saja, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat terhadap beberapa objek wisata dalam Kabupaten Lebong untuk melakukan pembayaran per semester pertama ini.
"Untuk itulah, kita kirim surat untuk dilakukan pembayaran satu semester ini, karena kita juga berharap agar kiranya pengelola bisa menetapi kewajiban mereka yang telah ditentukan sebelumnya terkait setor ke kas daerah," katanya.
Bahkan, Penyetoran PAD dalam bidang pariwisata ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2012 tentang Distribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
"Memang wajib untuk dilakukan, karena menimbang retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, Bahkan, juga tempat objek wisata yang menjadi kewenangan pemerintah daerah memang harus melakukan restribusi," tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: