Kesbangpol Terima Registrasi Partai Baru

Kamis 01-07-2021,09:33 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Pemilihan anggota Legislatif 2024 mendatang diprediksi, selain diikuti 10 Partai politik (parpol) pemenang Pemilu yang saat ini memiliki kursi di DPR RI, juga akan ikut diramaikan dengan partai politik (Parpol) pendatang baru. Ini dilihat dari sudah teregistrasinya beberapa Parpol baru baik di Kemenkumham RI hingga yang saat ini sudah mendaftarkan diri di Kesbangpol Kepahiang.

Seperti disampaikan Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kepahiang Zidan Jauhari, S.Pd, MM, Rabu (30/6), jika sampai dengan saat ini saja pihaknya sudah menerima registrasi kepengurusan Parpol calon peserta Pemilu 2024, yang melaporkan diri ke Kesbangpol Kepahiang.

Hanya saja tegas Jauhari -- Zidan Jauhari-- Akrab disapa, untuk menentukan apakah parpol tersebut bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 atau tidak itu bukan ranah Kesbangpol Kepahiang, melainkan pusat dan KPU.

"Yang saya ketahui kalau Parpol peserta Pemilu sampai dengan saat ini hanya 10 Parpol yaitu Parpol yang saat ini memiliki kursi di DPR RI, kalau yang lainnya kami belum bisa memastikannya," ungkap Jauhari.

Ketentuan tersebut sampai Jauhari, berlaku juga hingga sampai kedaerah dan untuk Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI tetapi memiliki kursi didaerah, untuk pelaksanaan Pemilu 2024 prosesnya sama dengan parpol baru harus kembali mendaftar dan melalui serangkaian verifikasi untuk kembali bisa ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu.

"Kalau mendirikan Parpol bisa saja tapi untuk menjadi peserta pemilu ada aturan yang mengatur, dan banyak syarat yang harus dipenuhi," ucapnya.

Seperti sebut Jauhari, harus memiliki kepengurusan di 100 persen jumlah provinsi, 75 persen kepengurusan dikecamatan dalam Provinsi bersangkutan dan 40 persen kepengurusan di Kecamatan dalam Kabupaten.

Untuk sejauh ini sambung Jauhari Kesbangpol Kepahiang baru menerima 1 registrasi pendaftaran kepengurusan parpol baru untuk tingkat Kabupaten Kepahiang, yang telah diterima pihaknya beberapa waktu yang lalu, yaitu Parpol Umat.

"Baru ada 1 Parpol yang daftar dan meregistrasikan kepengurusannya pada kami, apakan nanti Parpol ini memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu itu yang memutuskannya KPU dan Kemenkumham, tentu berdasarkan aturan yang mengatur tentang pendirian Parpol," ujarnya.

Selain Parpol Umat yang baru mendaftar, sebut Jauhari beberapa waktu lalu pihaknya juga menerima registrasi Parpol Gelora. hanya saja berdasarkan infrmasi yang pihaknya terima Parpol Gelora tidak lulus verifikasi yang dilakukan KemenkumHAM.

Tags :
Kategori :

Terkait