CE ONLINE - Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong resmi menetapkan 5 orang tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp 1,3 miliar di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016. Bahkan, direncanakan pada Rabu (7/7) hari ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap 5 orang tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, masing-masing tersangka itu merupakan 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong priode 2014-2019 berinisial TREP, AM, M, serta mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial S serta mantan Bendahara berinisial E.
"Iya, sesuai surat pemanggilan yang sudah kita layangkan terhadap masing-masing tersangka. Jika tidak ada kendala 5 orang tersangka akan kita lakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, "ungkap Kepala Kejari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M. Hum, melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH.
Ditambahkannya, jika pemanggilan terhadap 5 orang tersangka untuk dilakukan pemeriksaan itu sudah sesuai dalam SOP. Yang mana, semua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka wajib untuk diperiksa dengan BAP dalam status tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
"Jadi, masing-masing tersangka ini kita periksa tujuannya untuk melengkapi berkas perkara, " singkatnya.
Sekedar mengingatkan, penetapan 5 orang tersangka dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong TA 2016 ini dilakukan Kejasaan Negeri (Kejari) Lebong, setelah lebih dulu menggelar ekspose internal pada Rabu (30/6). Yang mana, penetapan tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan alat bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan petunjuk yang didapati tim penyidik. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: