CE ONLINE - Pemberlakukan Work From Home (WFH) yang saat ini diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, berdampak pada sepinya OPD perkantoran Pemkab Kepahiang. Hal ini dikarenakan 50 persen dari ASN yng ada pada masing masing OPD melaksanakan pekerjaan dari rumah.
Namun demikian Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjamin hal tersebut tidak akan menganggu jalannya pelayanan pada urusan masyarakat. Seperti yang disampaikan Kepala dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang Ir. Nyanyu Elia Hasanah, MSi yang setiap harinya melayani masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan atau administrai kependudukan.
Dengan pemberlakukan WFH, Dukcapil Kepahiang akan tetap melakukan layanan pembuatan dan perubahan dokumen kependudukan. Hanya saja tegas Nyanyu, selama pemberlakuan WFH pihaknya akan membuka layanan secara online.
"WFH ini hanya pembatasan jumlah karyawan saja, tapi untuk urusan layanan kami tidak pernah akan membatasinya dan setiap hari kami akan tetap melayani masyarakat, baik yang membutukan dokumen baru atau perubahan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, Akte Kelahiran, akte Kematian mapun KIA akan tetap kami layani semaksimal mungkin," ungkap Nyanyu.
Dijelaskannya, terhadap karyawan yang pada hari itu kebagian jadwal piket ngantor atau bekerja secara langsung di kantor, akan tetap melayani setiap masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan yang datang secara langsung pada OPD yang dipimpinnya. Hanya saja tambah Nyanyu, pihaknya mengarahkan agar masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan secara online.
"Yang datang kekantor secara langsung akan tetap kami layani, hanya saja kami menyarankan agar bisa dilaksanakan secara online, ini untuk megurangi interaksi langsung akantara masyarakat dan petugas kami, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19," ucapnya.
Disebutkan Nyanyu, untuk layanan secara online pihaknya sudah menyiapkan nomor whatsApp masing-masing pelayanan yang setiap saat bisa dihubungi.
"Kerjanya simpel, Cukup hubungi nomor WA pada layanan yang dibutuhkan, kirim foto dokumen syarat dan saat itu juga akan langsung kami proses," ujarnya.
Dan setelah dokumen yang dibutuhkan selesai diproses cetak, maka sambungnya, petugas akan kembali menghubungi nomor yang bersangkutan untuk penyerahan dokumen yang tadi dibutuhan.
"Jadi agar kita tetap selalu sehat dan terhindar dari paparan Covid-19, sebaiknya kita kurangi kontak, dan masyarakat yang membutuhan dokumen kependudukan tadi cukup melalui telepon saja," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651