CE ONLINE- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Nopian Gustari SPd I MPd I menyampaikan, kepastian penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, tinggal menunggu keputusan Pemkab Rejang Lebong. Dimana Pemkab memperbolehkan atau tidak. Pasalnya pada jajaran kementerian agama sudah jelas dengan SE dari Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 untuk wilayah yang masuk zona merah dan orange untuk tidak melaksanakan Salat Idul Adha.
"Namun ada pula dalam SE tersebut keputusan juga diserahkan pada pemerintah daerah dan satgas covid 19," sampai Nopian.
Pihaknya sendiri tetap mengimbau agar dapat mematuhi dengan SE Kementerian Agama RI, dengan keadaan zona merah dan orange, maka secara langsung tidak diperkenankan untuk melakukan salat idul adha dan pemotongan hewan qurban tersebut. Namun jika memang pemkab Rejang Lebong dan satgas masih memperkenankan ya silahkan saja.
"Sejauh ini pihaknya juga masih menunggu rapat bersama dengan jajaran pemkab Rejang Lebong," jelasnya.
Dikatakannya, jika memang pun diperkenankan diperbolehkan salat tersebut dilakukan maka jika dimasjid diminta dengan jumlag 50 % dari kapasitas yang ada, begitu juga untuk yang melakukan dilapangan. Ditambah dengan mematuhi prokes lainnya, yang wajib dilakukan, serta pihaknya penyelenggaran diminta untuk menyiapkan fasilitas prokes yang ada.
"Apapun itu nantinya jika memang keadaan penyebaran covid 19 sangat memprihatinkan baiknya tidak dilakukan dahulu, namun jika mamang Rejang lebong dalam penyebaran sudah menurun, silahkan jalankan dengan prokes, mungkin ini saja saran kita untuk Rejang Lebong, namun apapun itu satu pekan sebelum idul adha berlangsung, kita akan informasikan kepastian salat id tersebut," pungkasnya. (CE1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: