CE ONLINE - Pendaftaran penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) resmi ditutup pada 28 Juni lalu, terakhir sebanyak 2.098 data usaha kecil menengah (UKM) yang mengajukan usulan bantuan penerima BPUM, pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagKop UKM) Kepahiang telah diteruskan pada Pemerintah Pusat selaku pemilik program.
Hanya saja dikatakan Kadis Dag, Kop UKM Kepahiang H. Husni Thamrin, SE pihaknya sebagai instansi pengusul tidak mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan berapa jumlah usulan UKM yang disetujui sebagai penerima bantuan senilai Rp 1,2 juta per UKM itu.
"Bantuannya langsung masuk pada rekening masing masing penerima, kami hanya mengusulkan saja, siapa yang dapat dan berapa banyak yang dapat kami tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan kepada kami," ucap kadis.
Kewajiban pihaknya sampai Husni, hanya sebatas mensosialisasikan serta memfasilitasi usulan yang diajukan pada pihaknya untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat, sementara uang bantuan disalurkan melalui Bank-bang penyalur langsung ke rekening penerima.
"Untuk program BPUM 2021 ini yang kami usulkan sebanyak 2.098, kalau ditambah dengan usulan program yang sama di 2020 lalu ada 11 ribuan lebih UMKM yang seluruhnya diusulkan. Tapi tadi kami hanya sebatas mengusulkan saja, mulai dari verifikasi sampai penentuan dan pendistribusian bantuan kami tidak dilibatkan lagi," ujarnya.
Meski demikian tegas Husni, pihaknya berharap bagi UKM yang mendapatkan bantuan stimulan permodalan ini, dapat memanfaatkan bantuan tersebut benar benar untuk pengembangan usaha, karena BPUM merupakan salah satu program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) paska terjadinya bencana non alam wabah Covid-19. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: