CE ONLINE - Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda berhasil menangkap 2 tersangka yang diduga merupakan mafia tanah. Kedua tersangka ini berinisial SE yang merupakan warga Talang Kabu Kabupaten Seluma dan IS yang merupakan warga Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu.
Dari keterangan rilisnya, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, penangkapan kedua tersangka tidak lepas dari pengembangan dugaan perkara serupa beberapa waktu lalu, yang juga berhasil diungkap pihaknya.
"Pasca pengungkapan itu, kita kembali menerima laporan masyarakat yang menjadi korban," sampainya.
Dikatakannya bahwa, berbekal laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan lagi, dan akhirnya kedua tersangka pun ditangkap. Dengan tertangkapnya kedua tersangka ini, pengembangan masih terus dilakukan, mengingat masih banyaknya laporan korban atas dugaan perkara mafia tanah ini.
Terpisah Dir Reskrimum, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif menyatakan, penangkapan kedua tersangka atas laporan Kinto E. Simbolon warga Taba Jambu Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana dalam dugaan perkara ini yang menjadi korban merupakan Emmawati Iranita A, warga Kelurahan Binawidya Kota Pekan Baru Provinsi Riau.
"Dari penyidikan dugaan perkara yang dipimpin Kasubdit Hardah Bangtah, AKBP. Edi Sujatmiko, kedua tersangka menggunakan modus operandi dengan cara memalsukan Surat Hak Milik (SHM) tanah yang berada di Jalan Aru Jajar Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu seluas 10.605 meter persegi. Keduanya beraksi dengan terlebih dahulu tsk SE meminta uang kepada korban," ujarnya.
Dalam beraksi, tersangka SE ini bekerja sama dengan tsk IS yang bertugas membuat stempel dan tandatangan guna memalsukan dokumen tanah tersebut.
"Di dokumen juga dipalsukan tandatangan saksi yakni warga yang berbatasan dan pejabat berwenang. Sebenarnya dalam perkara ini juga ada 1 tsk lagi, yakni SU yang tengah menjalani perkara serupa dengan berkas laporan berbeda," katanya.
Lebih jauh dikatakannya, atas tindakan itu keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat berupa tanah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Sehingga keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka, terlebih masih ada laporan serupa," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651