CE ONLINE - Dari 105 Desa di Kabupaten Kepahiang, diketahui hingga menjelang akhir Juli baru 3 Desa yang mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap dua yang besarannya 40 persen. Sedangkan 102 Desa lainnya hingga saat ini, belum sama sekali mengajukan usulan pencairan DD tahap dua.
"Kalau data sampai Senin (19/7) kemarin baru ada 3 usulan yang masuk yang kami terima dari desa untuk pencairan DD tahap II 2021 ini," sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Ir. H. Ris Irianto, M.Si.
Disebutkannya dari 3 usulan itu, saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan verifikasi oleh pihaknya untuk kemudian diteruskan kepada BKD guna proses lebih lanjut.
"Enggak tahu kita apa alasan desa yang lain belum mengajukan," ucapnya.
Walau sebelumnya tegas Ris, pihaknya selalu mengingatkan pemerintahan desa untuk bisa segera mengajukan usulan pencairan DD tahap II, sejak proses pencairan DD tahap I beberapa waktu yang lalu.
"Tapi biasanya kalau sudah ada yang mengajukan, nantinya juga diikuti desa desa yang lain dan harapan kami desa yang belum mengajukan usulan untuk segera mungkin menyampaikan usulan itu," imbuhnya.
Apa karena banyak desa yang saat ini dijabat Penjabat Sementara (Pjs) sehingga membuat lambannya ajuan disampaikan ke PMD? Dijawab Ris, hal ini bukan menjadi alasan yang dapat diterima pihaknya sebagai dasar Pemdes belum megajukn usulan pencairan DD tahap II. Karena menurut Ris, yang dijabat Pjs itu jabatan kepala desanya, sementara pengurus desa yang lain masih tetap ada dan wajib untuk melaksanakan kegiatan kegiatan yang tela ditetapkan berdasarkan musyawarah desa yang tertuang dalam APBDes masing masing.
"Saya rasa itu bukan alasan, sekarang ini hanya keseriusan dan kemauan Pemdes saja yang kita tuntut untuk bisa menyegerakannya," ujarnya.
Karena menurut Ris, keterlambatan dalam proses pengajuan pencairan DD bukan saja berdampak pada keterlambatan dari proses kegiatan yang sudah tersusun dalam APBDes, juga akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja desa yang berdampak pada penerimaan DD tahun 2022 mendatang.
Selain itu pula sebut Ris pihaknya mendesak pengajuan pencairan DD tahap II dikarenakan adanya kewajiban pemdes yang harus dipenuhi terkait dengan penanggulanag dampak wabah Covid-19 di desa masing masing.
"Bagi desa yang belum mengajukan segeralah secepat mungkin untuk disampaikan kepada kmi biar kami juga bisa cepat untuk memprosesnya," singkat Ris (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651