Bupati Larang ASN/THL Hadiri Pesta Pernikahan

Jumat 23-07-2021,08:51 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Setelah sebelumnya Bupati Kepahiang menerbitkan SE No. 800/0573/BPBD-KPH/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan di Masyarakat (PPKM) dan Penghentian Kegiatan/Acara Yang Bersifat Keramaian/ Kerumuan, dalam rangka antisipasi penularan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kabupaten Kepahiang.

Terbaru Rabu (21/7) dalam rangka hal yang sama Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang para aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menyelenggarakan, menghadiri kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan.

Larangan tersebut tertuang dalam SE Bupati Kepahiang Nomor: 800/0595/BPBD-KPH/2021 tentang Larangan Menyelenggarakan, Menghadiri Kegiatan Yang Bersifat Keramaian dan Kerumunan Bagi ASN dan THL di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. SE ini di tujukan kepada seluruh OPD, Kecamatan dan Kelurahan se Kabupaten Kepahiang.

"SE larangan agar tidak menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang menimbulkan keramaian, pengumpulan massa seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, pasar malam dan kegiatan lain sejenisnya ini kami tujukan khusus untuk kalangan ASN dan THL dilingkungan Pemkab Kepahiang," sampai Bupati.

Dijelaskanya penerbitan SE ini, didasarkan pada hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten, dengan pertimbangan masih terjadinya angka kasus penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepahiang yang sudah mencapai 1.108 kasus konfirmasi. Bahkan ditegaskan Bupati untuk Bulan Juli ini saja kasus konfirmasi yang ditemukan di Kabupaten Kepahiang seudah sebanyak 219 kasus.

Tidak hanya melarang bagi ASN dan THL untuk menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian. Seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, pasar malam dan kegiatan lain sejenisnya, bupati juga menyarankan untuk mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan kedinasan seperti rapat rapat yang menghadirkan peserta dalam jumlah yang banyak.

"Untuk rapat atau koordinasi, sedapat mungkin kita hindari yang bersifat tatap muka dan kontak fisik, kalau bisa kita gunakan teknologi rapat secara online," ujarnya.

Ditegaskan Bupati SE tersebut berlaku sejak tanggal ditandatangani 21 Juli sampai dengan batas waktu yang belum bisa pihaknya pastikan, setidaknya sampai dengan kasus penularan dan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Kepahiang dapat dikendalikan dan Kepahiang dinyatakan aman dari Covid-19.

"Kami minta ASN menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Bupati, Satgas Covid-19 yang ada di desa dan kelurahan se Kabupaten Kepahiang untuk dapat mensosialisasikan penerapan PPKM dan juga melakukan pengawasan terhadap SE penerapan PPKM dimasyarakat.

"Mohon untuk dimengerti dan kita indahkan bersama sama karena perlawanan kita terhadap Covid-19 ini tidak bisa dilakukan orang perorang atau hanya dilakukan Pemerintah saja, kita harus bersama-sama dengan kesadaran kolektif untuk memeranginya agar wabah ini segera bisa berakhir," tukasnya (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

Tags :
Kategori :

Terkait