Damai, IRT Padang Lekat Dipulangkan

Jumat 30-07-2021,09:12 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - FA (27) warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, yang sempat viral dengan cuitannya melalui akun Facebook (FB) beberapa hari lalu diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 masih dapat bernapas legah. Ini setelah upaya permohonan maafnya kepada Satgas Covid-19 dikabulkan, dan proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Kepahiang dihentikan penyidik.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, Melalui Kasat reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, didampingi Kanit Tipeter Ipda Pipin Nurcholis, SH. Selain dari adanya pernyataan perdamanian diantara kedua belah pihak Satgas dan terlapor, ada pertimbangan lain untuk membebaskan terlapor yaitu pertimbangan kemanusiaan. Dimana terlapor merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi 3 anak dan seorang suaminya yang saat ini tengah sakit dan tidak lagi mampu untuk bekerja.

"Ya, sudah ada pernyataan damai antara pelapor dan terlapor, jadi sekarag ini proses penyidikannya kami hentikan," ujar Kanit.

Dijelaskan Kanit dalam pernyataan perdamaian antara pelapor dan terlapor. FA ibu rumah tangga (IRT) dengan 3 anak ini telah mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi pada anggota Satgas maupun kelembagaan Satgas.

Sementara itu Kasat Pol PP Kepahiang A Ghani, S.Sos, MM, yang dikonfirmasi kemarin membenarkan jika FA secara pribadi telah menghadap dirinya selaku koordinator Satgas yustisi Kabupaten Kepahiang, dan secara pribadi pula dirinya telah memaafkan FA.

Hanya saja tegas kasat, pelaporan yang disampaikan pihaknya ke Mapolres pada Selasa (27/7) lalu, hendaknya menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat Kepahiang untuk bijjak dalam bermedia sosial dan menyampaikan pernyataan-pernyataan yang tidak baik dalam kondisi wabah Covid-19 saat ini.

"Kami ini sudah sering kami mendapatkan cemoan, cibiran bahkan perlawanan secara fisik dari masyarakat disaat kami bertugas dalam menegakkan aturan agar Covid-19 ini tidak meluas. Tapi selama ini kami hanya diam yang tujuannya kami ingin menunjukan pada masyarakat kalu kami tetap berusaha humanis dalam bertindak," ungkap Ghani.

Hanya saja disampaikan Ghani, yang dilakukan FA, melalui cuitannya di akun FB beberapa hari lalu, sudah tidak dapat ditolelir, karena sudah mengarah pada unsur fitnah dan merendahkan harga diri Satgas Covid-19 yang didalamnya tidak hanya unsur dari personil Satpol PP tetapi juga ada unsur TNI dan Polri.

"Lagi lagi ada pertimbangan kemanusiaan dari kami, tapi setidaknya upaya yang sudah kami lakukan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain, terkhusus bagi FA, untuk tidak mudah membuat pernyataan yang itu dapat menyinggung dan merugikan orang lain," singkatnya.

Satgas Covid-19 Kabupaten kepahiang melalui tim yustisi Selasa (27/7) terpaksa harus melaporkan FA ke Polres Kepahiang terkait dengan status di akun FB miliknya yang diduga membuat pernyataan yang mengundang unsur ujaran kebencian. idak lama setelah menerima laporan itu FA langsung dijemput penyidik Tipiter Sat Reskrim polres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan, dan sempat dilakukan penahanan oleh penyidik. (CE7)

Tags :
Kategori :

Terkait